Metropolitan

Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Terdakwa lain, Amicus Curiae jadi Bahan Pertimbangan Hakim?

Oleh: Guruh Mayka Putra Rabu 15 Feb 2023, 17:05 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ungkit kembali doa Richard Eliezer saat di Duren Tiga, dan turut apresiasi kepada hakim.

AYOJAKARTA.COMRichard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis oleh Hakim pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Richard Eliezer divonis oleh Hakim dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Di Tengah Simpang Siur Hubungannya dengan Natasha Wilona, Verrell Bramasta Buat Pengakuan Mengejutkan

Sebelumnya, JPU telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun atas perannya sebagai penembak yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Tuntutan yang diberikan oleh JPU menimbulkan polemik di masyarakat sehingga timbul Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (15/2/2023), didalam sidang vonis Richard Eliezer, Hakim mempertimbangkan surat permohonan pengajuan Amicus Curiae yang dilakukan oleh berbagai pihak

“Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim telah menerima surat permohonan pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer dari berbagai pihak antara lain ICJR, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, terakhir dari Aliansi Akademisi Indonesia,” kata Hakim.

Baca Juga: Di Tengah Simpang Siur Hubungannya dengan Natasha Wilona, Verrell Bramasta Buat Pengakuan Mengejutkan

“Yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua,” sambungnya.

Lebih lanjut, Amicus Curiae yang diajukan oleh berbagai pihak meminta Hakim untuk menghargai kejujuran dari Richard Eliezer selama di persidangan.

“oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa Richard Eliezer mendapat penghargaan sebagaimana mestinya,” tutur Hakim.

Selain itu, Hakim tidak merasa mendapatkan tekanan dari adanya Amicus Curiae dalam menentukan vonis terhadap Richard Eliezer.

Baca Juga: Terungkap! 6 Poin Meringankan dan 1 Poin Memberatkan Vonis Richard Eliezer atas Kasus Yosua, Apa Saja?

“Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Majelis tidak akan menutup mata dan tidak merasa mendapatkan tekanan berkaitan dengan adanya permohonan Amicus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer,”

Majelis Hakim menilai bahwa adanya Amicus Curiae merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Bangsa dan Negara Indonesia dan mendambakan terciptanya keadilan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara khususnya dalam penegakan hukum sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang merepresentasikan harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan dan didambakan ditegakkan khususnya terhadap terdakwa Richard Eliezer,” jelas Hakim.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Richard Eliezer lebih rendah jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Majelis Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer: ilmiah Tidak Jadul, Modern

Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara mentan supir pribadi Putri Candrawathi, Kuat Marud divonis 15 tahun penjara.

Dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Dian Naren