AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo cs kini telah memasuki babak akhir.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang vonisnya pada pekan ini.
Dimana diantara terdakwa pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah mendapatkan putusan vonis dari hakim.
Dan hari ini Rabu 15 Februari 2023, giliran Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sedang menjalani sidang vonisnya.
Ada momen yang bikin merinding terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak dimulainya sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu.
Yaitu hadirnya sosok almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terlihat menggunakan seragam di ruang sidang terekam oleh kamera.
Seolah memantau jalannya persidangan vonis Ferdy Sambo, Brigadir J nampak gagah dan berwibawa mengenakan seragam yang dikenakannya tersebut.
Ternyata kehadiran sosok Brigadir J itu berbentuk sebuah foto yang terus dipeluk oleh sang ibunda Rosti Simanjuntak seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran TV One News sidang vonis Ferdy Sambo.
Baca Juga: KUR Pegadaian Syariah 2023 Sudah Dibuka, Insya Allah Amanah!
Rosti Simanjuntak yang memilih duduk di kursi paling depan mengikuti seluruh jalannya persidangan dengan membawa foto almarhum Brigadir J yang menggunakan seragam kepolisian.
Saat mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo, Rosti terlihat menangis sembari memeluk sang anak dalam bentuk foto tersebut dan mendengarkan bacaan dakwaan dari hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
Begitu pula sidang para terdakwa lain, Rosti tetap memeluk foto sang anak di ruang sidang.
Terlihat raut wajah sedih dan rindu yang teramat dari seorang ibu kepada anaknya.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo telah mendapat vonis dari majelis hakim berupa hukuman mati pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Terbaru! Ferdy Sambo Jadi Terpidana Mati, Trisha Eungelica Unggah Pesan Ini di TikTok
Untuk sang istri, Putri Candrawathi di hari yang sama juga mendapatkan putusan vonis hakim dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Mantan supir Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga telah mendapatkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara pada hari berikutnya Selasa 14 Februari 2023.
Sedangkan salah satu ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal diberikan putusan vonis oleh majelis hakim selama 13 tahun penjara dihari yang sama dengan Kuat Maruf.***