Metropolitan

Sah Divonis 13 Tahun, Ini Komentar Ricky Rizal Pasca Ketuk Palu Hakim!

Oleh: Zharifah Ardiana Selasa 14 Feb 2023, 18:27 WIB
Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh hakim di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM – Sidang vonis Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan secara berencana oleh sang atasan Ferdy sambo akhirnya menemui babak akhir.

Ricky Rizal sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata lebih berat.

Ricky Rizal menerima ketuk palu dari Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di mana ia divonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Terkini Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Melalui wawancara bersama awak media, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa dirinya tidak ada niatan maupun kehendak untuk menghabisi rekannya yaitu Brigadir Yosua seperti yang dikatakan oleh majelis hakim.

“Tidak pernah mempunyai niatan atau kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky Rizal pasca persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal juga mengungkapkan bahwa ia menyerahkan segala proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dan para hakim anggota sebutkan beberapa hal yang memberatkan yaitu keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

“Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, selain itu terdakwa mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” kata hakim Wahyu Imam Santoso.

Menurut majelis hakim Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian di Indonesia atau institusi kepolisian dengan atasannya Ferdy Sambo. 

Sementara itu para penasehat hukum dari Ricky Rizal memutuskan untuk langsung mengajukan banding atas vonis tersebut, yang mana lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu 8 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Sementara itu rekan yang lain Kuat Maruf resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama, menyusul persidangan kemarin yaitu Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Tok, Kesaksian Berbelit-belit Ricky Rizal Diganjar Vonis 13 Penjara oleh Hakim

Selanjutnya sidang terakhir adalah sidang pembacaan vonis atau sidang putusan vonis dari Richard Eliezer yang rencananya akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu, 15 Februari 2023.

Sidang pembacaan vonis akan menjadi babak akhir dari sang Justice collaborator yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum yang mana cukup berat karena di atas dari tuntutan seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan juga Kuat Maruf.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Tedi Rukmana