AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak mengkritik habis tindakan yang dilakukan oleh penasihan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama jalannya sidang.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum keluarga Brigadir J itu usai digelarnya sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat, Martin menyampaikan kritikannya langsung kepada para penasihat hukum Sambo dan PC.
Ia merasa bahwa pihak lawan telah membela kliennya secara membabi buta, tetapi pihak Martin masih membuka pintu permintaan maaf atas dasar hal tersebut.
“Khusus untuk rekan-rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan bahwa anak dari klien saya adalah pemerkosa, kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi,” kata Martin.
Melanjutkan, ia kemudian menyenggol Arman Hanis yang dinilai telah merendahkan sosok Brigadir J karena mengatakan Yosua tidak pantas dimakamkan secara kedinasan karena melakukan kejahatan seksual.
“Khususnya untuk rekan Arman Hanis yang pada tanggal 28 Juli yang bersangkutan mengatakan pasca eksomasi bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan kejahatan seksual di Duren Tiga,” ujar Martin.
“Faktanya apa? Di bulan Agustus terjadi SP3 tidak ada peristiwa pidana, apa yang dilakukan oleh Arman Hanis, dia tidak meminta maaf,” tambahnya.
Ia pun menjelaskan bahwa tidak ada satupun bukti dan visum, serta jejak DNA yang membenarkan telah terjadinya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Di sisi lain, ada juga klaim yang mengatakan bahwa Brigadir J mengidap kepribadian ganda yang tidak bisa diterima menggunakan akal sehat menurutnya.
“Oleh karena itu dengan tambahan bahwa mereka mengatakan juga bahwa anak dari keluarga korban mengalami ataupun berkepribadian ganda ini menurut kami tidak bisa diterima dengan akal sehat,” tutur pengacara keluarga Brigadir J itu.
Sebagai penutup, Martin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pintu maaf dengan jangka waktu 24 jam, sebelum dirinya melimpahkan perkara ini kepada orang tua korban.
“Kalau dalam waktu satu kali 24 jam mereka tidak meminta maaf saya akan menyerahkan semuanya kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjutkan dalam bentuk laporan penegakan hukum,” tutupnya.***