AYOJAKARTA.COM – Seperti halnya dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf juga mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Kuat Maruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara sedangkan Majelis Hakim dengan mantap menetapkan vonis 15 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis dapat diketahui bahwa nyatanya tidak hanya perbuatan tindak pidana saja yang dapat memberatkan hukuman Kuat Maruf tetapi etika selama sidang juga berpengaruh.
Baca Juga: Bagaimana Doa Agar Dia Menjadi Jodoh Kita? Ustaz Adi Hidayat Sampaikan Cara Agar Cepat Terkabul
Berikut adalah hal-hal yang oleh Hakim dianggap memberatkan hukuman Kuat Maruf, dibacakan dalam sidang pada Selasa (14/2/2023) :
1. Kuat Maruf tidak sopan dalam persidangan
2. Kuat Maruf dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan juga tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan
3. Kuat Maruf tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang ikut andil dalam upaya pembunuhan berencana Yosua dan justru merasa dirinya tidak tahu menahu tentang perkara yang terjadi
4. Kuat Maruf sama sekali tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama proses persidangan berlangsung
Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan adalah Kuat Maruf merupakan tulang punggung dari keluarganya.
Oleh karena hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut maka Hakim secara tegas memberikan vonis hukuman 15 tahun untuk Kuat Maruf.
Saat membacakan vonisnya Hakim menyampaikan bahwa Kuat Maruf terbukti telah bersalah dan juga terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim membacakan vonisnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjutnya.
Penjara 15 tahun yang akan dijalani oleh Kuat Maruf nantinya akan dikurangi oleh masa tahanan yang sudah ia jalanan selama proses hukum berlangsung.
Hingga pembacaan vonis dari Hakim, Kuat Maruf tetap tidak mengakui perbuatannya yang telah melanggar hukum.
Sama seperti Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Kuat juga merasa tidak bersalah dan tidak meminta maaf kepada keluarga Yosua.
Begitu pun dengan Putri Candrawathi yang masih mengklaim dirinya merupakan korban pemerkosaan dan bukanlah pelaku kejahatan pembunuhan.
Rosti Simanjuntak yang merupakan Ibu dari Yosua menghadiri sidang putusan vonis Hakim terhadap para terdakwa dengan membawa foto putranya.***