AYOJAKARTA.COM - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengungkapkan celah yang dibuat oleh majelis hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan, celah tersebut bisa digunakan untuk membatalkan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sebuah acara bertajuk “KONTROVERSI” yang tayang di METRO TV, Gayus Lumbun mengomentari tentang hakim yang mengambil keputusan dan menyimpulkan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J didasari oleh perasaan sakit hati.
Baca Juga: Breaking News! Gempa 5.3 Magnitudo Guncang Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Dikutip AyoJakarta.com, mantan Hakim Agung itu menyampaikan bahwa tidak sepantasnya hakim menyampaikan hal tersebut tanpa uraian yang jelas, apabila memang demi keadilan.
Namun, tindakan tersebut sebenarnya sah-sah saja apabila dilakukan hanya untuk doktrin berdasarkan pahamnya sendiri.
“Kalau hakim tidak menguraikan motif, demi keadilan. Kalau demi doktrin silahkan, beliau menggunakan pahamnya sendiri,” katanya.
Ia kemudian mengungkapkan, bahwa hal ini akan menjadi permasalahan yang sulit apabila kasus sudah naik ke tingkat di atasnya.
Gayus Lumbuun menjelaskan, bahwa keadaan yang tidak dijelaskan akan menjadi sasaran empuk bagi Mahkamah Agung.
“Nanti di tingkat Mahkamah Agung khususnya, akan ada satu hal yang sering kami lakukan adalah ini merupakan suatu *#&@$, yaitu keadaan yang tidak secara luas dibahas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris kemudian bertanya apakah hal tersebut bisa berpengaruh terhadap pembatalan putusan.
“Artinya itu bisa menjadi penyebab dibatalkannya putusan di tingkat banding?” cecar Hotman.
Gayus kemudian menegaskan, bahwa hal tersebut lah yang sering dijadikan oleh Mahkamah Agung menjadi alasan dibatalkannya putusan, bukan sekedar ‘bisa’.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Ikut Melakukan Pembunuhan Berencana Yosua, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Menurutnya, hakim seharusnya bekerja berdasarkan penerapan hukum yang bisa dijelaskan tanpa sedikitpun hal yang berkurang.
“Itu bukan saja bisa, memang yang sering dibahas di Mahkamah Agung. Yudik Yuris, bukan Yudik Faksi. Kalo faksi itu fakta, kami bukan fakta, kami ini penerapan hukum, kemudian harus bisa dijelaskan tanpa ada yang berkurang,” terangnya.
Hotman Paris kemudian mencoba menyimpulkan, bahwa Gayus Lumbun mengatakan, putusan terhadap terdakwa bisa dibatalkan karena hakim tidak menguraikan kesimpulannya dengan jelas.
“Bisa, di kasasi,” tegas Gayus.***