AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, divonis 15 tahun penjara. menimbulkan reaksi syukur ibunda Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 14 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, mengapresiasi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa itu merupakan keajaiban dari Tuhan.
"kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan jangan lupa Tuhan jadi vonis yang diberikan Hakim kami berterima kasih," Ujar Rosti Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTV pada Selasa (14/2/2024).
Dalam persidangan, Kuat Maruf dinyatakan bersalah mempengaruhi Putri Candrawathi untuk melaporkan Yosua Hutabarat kepada Ferdy Sambo, yang pada akhirnya berujung pada pembunuhan Brigadir J.
Para hakim juga menemukan bahwa Kuat Maruf tidak sopan dan mengelak selama persidangan, dan kurang penyesalan atas tindakannya.
Namun, hakim mempertimbangkan situasi keluarganya sebagai faktor yang meringankan dalam putusan hukuman mereka.
Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut, karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan anaknya.
"vonis yang diberikan Hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan pada saat ini, ya karena kuat Ma'ruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan para hakim," Ujar Rosti Simanjuntak.
Persidangan dan hukuman selanjutnya telah membawa rasa penutupan bagi keluarga Brigadir J, yang sekarang dapat mulai sembuh dari tragedi tersebut.