Metropolitan

Hasil Sidang Tuntutan Ferdy Sambo akan Rampung Hari Ini, Apa Vonis dari Hakim?

Oleh: Admin Senin 13 Feb 2023, 14:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

AYOJAKARTA.COM -- Hasil sidang tuntutan Ferdy Sambo akan dirampungkan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini tengah melangsungkan sidang vonis.

Ferdy Sambo, jadi terdakwa pertama yang diberikan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hingga berita ini diturunkan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih melangsungkan sidang tuntutan suami Putri Candrawathi tersebut.

Baca Juga: Jelang Putusan, Putri Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Unggah Momen Kuatkan Kedua Orang Tuanya

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut dengan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari tuntutan yang diberikan JPU itu, Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang tuntutannya yang paling tinggi.

Sementara itu, ibunda korban Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diacungi Jempol oleh Pengunjung Saat Menuju Ruang Sidang, Warganet Curigai Ada Skenario Provokasi!

Hal tersebut dia sampaikan sebelum memasuki ruangan persidangan dalam putusan akhir Ferdy Sambo.

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Dan itu masuk dalam unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 30 KUHP," kata Rosti, dikutip dari Republika.co.id.

Rosti mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut Putri dihukum delapan tahun penjara. Menurutnya, Putri adalah biang kerok dari kasus pembunuhan berencana ini.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Hukum dari Berbagai Kampus Gelar Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo, Terungkap Tujuannya

"Dia yang memberikan informasi kepada suaminya yang dicinta Ferdy Sambo sebagai penegak hukum. Seharusnya mereka melakukan proses hukum, tapi mereka membantai anak saya dan meregang nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.***

 
Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana