Metropolitan

JPU Ketar-ketir! Ibunda Brigadir J Siap Minta Pertanggung Jawaban Jaksa Atas Hal Ini

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 13 Feb 2023, 11:26 WIB
JPU Ketar-ketir! Ibunda Brigadir J Siap Minta Pertanggung Jawaban Jaksa Atas Hal Ini

AYOJAKARTA.COM – Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kaget dengan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anaknya.

Ibunda Brigadir J bahkan siap meminta pertanggung jawaban JPU atas tindakan mereka yang dinilai di luar dugaan keluarga Yosua.

Rosti Simanjuntak juga mengaku heran, mengapa bisa jaksa telah menuduh putranya Brigadir J hal-hal yang sangat tidak mungkin dilakukannya.

Baca Juga: Pantau Vonis Sambo, Keluarga Brigadir J Duduk di Kursi Paling Depan Ruang Sidang Sembari Peluk Foto Yosua

Hal itu disampaikan Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pada siaran Metro Tv sebelum ikut menghadiri persidangan vonis Ferdy Sambo hari ini seperti dikutip Ayojakarta.com.

“Itu memang di luar dugaan kami kok bisa jaksa penuntut umum membuat ini adalah perselingkuhan. Biarlah nanti mereka yang mengetahui yang menggali bagaimana ini kok terjadi perselingkuhan,” kata Rosti.

Kesimpulan Jaksa yang dibacakan saat sidang tuntutan Kuat Maruf tersebut membuat keluarga Brigadir J sangat kecewa dan hendak meminta pertanggung jawaban JPU atas hal tersebut.

“Namun kami sebagai keluarga kami tidak mengharapkan ini dan kami akan minta nanti pertanggung jawabannya mengapa ini disimpulkan atau ditentukan menjadi perselingkuhan itu,” tegas Rosti.

Baca Juga: Super PRAKTIS! Cara Mendaftar PKH atau Bansos Lainnya, Ternyata Pengajuannya Bisa Dilakukan di Rumah

Sebagai informasi, pada hari ini Senin 13 Februari 2023, sidang vonis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis pertama oleh hakim lebih dulu dijalani oleh Ferdy Sambo, dan hingga berita ini diturunkan, sidang masih sedang berlangsung.

Selanjutnya, Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo juga akan mendapatkan sidang vonis dari majelis hakim.

Untuk terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang vonis atau putusan dari hakim pada Selasa 14 Februari 2023.

Sedangkan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang vonisnya pada Rabu 15 Februari 2023 mendatang.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Dian Naren