AYOJAKARTA.COM – Hanya tinggal menghitung jam sidang putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera digelar.
Tepatnya, sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar besok pagi, Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
Diungkap oleh Martin Simanjuntak, kedua orang tua almarhum Brigadir J juga telah berangkat ke Jakarta siang tadi pukul 11.30 untuk datang menyaksikan langsung sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Sudah di bandara berangkatnya kalau nggak salah jam 11.30 ya,” ungkap Martin Simanjuntak.
Selain itu saat dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @breakingne59 pada (12/2/23), Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menuturkan harapan keluarga terkait vonis yang akan diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok.
Dimana untuk vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak menuturkan jika keluarga berharap ia dihukum maksimal.
“Khusus untuk Ferdy Sambo itu juga ada pasal 49, nah tidak salah rasanya apabila keluarga berharap, mengingat juga tidak ada hal yang meringankan maka apabila bisa divonis maksimal,” ujar Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Ustaz Yusuf Mansur Taruh Kepercayaan ke Majelis Hakim
“Yaitu adalah suatu ketetapan hakim namun apabila tidak ya tadi kan seperti keluarga yang sampaikan bahwa apapun akan dihargai,” imbuhnya.
Hukuman maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo tersebut menurut prediksi Martin Simanjuntak sendiri tidak akan jauh dari pasal 340.
“Tapi kalau menurut saya ya menurut pandangan saya vonis untuk Bapak Ferdy Sambo tidak akan jauh dari 3 ancaman hukuman yang ada di pasal 340,” ungkap Martin.
Kemudian untuk terdakwa Putri Candrawathi sendiri, Martin Simanjuntak menilai bahwa vonis untuk terdakwa tersebut cukup menarik karena menurutnya Putri Candrawathi adalah pemicu bukan penyerta.
“Nah yang menarik sekarang adalah Ibu Putri Candrawathi yang adalah sebagai pemicu bukan sebagai penyerta biasa,” kata Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Pakar Hukum UI Ungkap Hukuman Terpantas untuk Ferdy Sambo, Ternyata Bukan Mati
Lebih lanjut Martin Simanjuntak menambahkan, “Nah keluarga memberikan kepada kami kewenangan untuk bisa menjawab terhadap pers apa yang layak untuk Putri Candrawathi.”
Martin Simanjuntak lantas mengatakan jika menurut dirinya vonis yang tepat adalah sebagai berikut.
“Menurut kacamata hukum saya yang layak untuk Bu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan jaksa dan kesimpulannya ya bahwa terjadi bukan pemerkosaan melainkan perselingkuhan yang juga keluarga tolak maka derajatnya adalah sebagai pelaku kedua maka layak dihukum minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Martin Simanjuntak.
Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J tersebut lantas menuturkan alasannya kenapa Putri Candrawathi pantas dihukum maksimal 20 tahun.
“Kenapa seperti itu? Karena kalau seumur hidup itu tidak adil juga kenapa karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri mereka punya anak, bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup nanti anaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk Bersatu dengan salah satu dari anggota keluarga mereka atau orang tuanya,” ungkap Martin.
Nah ini juga kita concern untuk Bu Putri Candrawathi hukumannya angka saja, demikian terima kasih,” pungkas Martin.
***