Metropolitan

Sidang Vonis di Depan Mata, PBNU Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Berat: Marwah Polri Jadi Rusak

Oleh: Tim AYO 07 Minggu 12 Feb 2023, 20:25 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum sebut tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan pandangannya terhadao terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Menjelang sidang vonis Sambo pada Senin, 13 Februari 2023, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid, menyebut suami Putri Candrawathi itu layak mendapatkan hukuman berat.

Pasalnya, menurut dia, Ferdy Sambo bukan hanya menghilangkan nyawa Brigadir J, melainkan juga merusak marwah Polri di mana tempat Sambo bekerja.

Baca Juga: Waduh! Jelang Vonis Ferdy Sambo, Trimedya Panjaitan Justru Ungkap PN Jaksel Kerap Buat Keputusan Mengecewakan

Sidang vonis ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diberikatakan RepJabar, menjelang sidang vonis kasus Sambo ini, KH Imron Rosyadi Hamid berharap, para penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Ferdy Sambo. Menurut dia, hal ini sesuai dengan harapan masyarakat.

"Masyarakat berharap penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim mampu memberikan keadilan hukum dengan memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa FS," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu, 11 Februari 2023.

Menurut Imron Rosyadi, Ferdy Sambo layak dihukum berat lantaran telah membuat nyawa seseorang melayang. Tidak hanya itu, kata dia, kejahatan yang dilakukan Sambo juga telah membuat nama baik institusi Polri menjadi rusak.

"Mengingat kejahatan yang dia lakukan tidak saja telah membuat hilangnya nyawa manusia, tetapi juga telah merusak nama baik institusi kepolisian tempat dia bekerja," ucapnya.

Baca Juga: Djoko Sarwoko Anggap Tuntutan Putri Candrawathi dan Sambo Jomplang, Eliezer Lebih Pantas Dapat Vonis Ringan

Dengan munculnya kasus Sambo ini, menurut Imron Rosyadi, institusi kepolisian benar-benar telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, keputusan hakim pada sidang vonis kasus besok harus dilakukan secara adil agar kepercayaan publik tetap terjaga.

"Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sebelumnya sudah baik, menjadi turun gara-gara kejahatan yang dilakukan FS," kata Imron Rosyadi.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sendiri telah mengumumkan jadwal sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo. Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi terjadwal akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Keadilan di Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Sangat Dinanti, Mahfud MD: Serahkan Saja Kepada.....

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023. Terakhir, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.***

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana