AYOJAKARTA.COM -- Menjelang vonis di sidang Sambo, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko tanggapi jomblang soal tuntutan 8 tahun Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo yakni penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan menyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Rumah Duren Tiga, 8 Juli lalu.
Menariknya, JPU menggaris bawahi dalam tuntutan terdakwa Ferdy Sambo itu, tidak memiliki faktor yang meringankan. Djoko Sarwoko pun menilai jika demikian maka hukuman Sambo layak mendapatkan hukuman maksimum yakni vonis mati.
"Kalau penuntut umum mengatakan tidak ada faktor-faktor yang meringankan, seharusnya dia menuntut maksimum. Kalau maksimum ya dalam Pasal 340 hukuman mati," kata Djoko dalam progam Ni Luh, dikutip Ahad, 12 Februari 2023.
Adapun terkait adanya perbedaan dalam fakta hukum yang diungkapkan di persidangan, Djoko menjelaskan bahwa Majelis Hakim harus berpegangan pada berita acara persidangan yang ditulis dan dirangkum saat sidang itu dimulai.
"Begini kalau ada perbedaan fakta-fakta hukum yang diungkapkan oleh penuntut umum dengan berita acara persidangan yang diperoleh majelis hakim ketika memeriksa perkara itu. Maka hakim harus menggunakan berita acara persidangan," ujar Djoko.
Baca Juga: Jelang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Menko Polhukam Mahfud MD: Mudah-mudahan Jadi…
Selain itu, Djoko juga menegaskan bahwa hakim yang menangani perkara ini memiliki diskresinya sendiri, yakni untuk menentukan masa hukuman daripada terdakwa. Di mana menurutnya hukuman Sambo bisa saja di pringgan atau bisa jadi diperberat.
"Bisa, hakim punya diskresi untuk menentukan itu, bisa jadi diringankan tapi bisa juga pidana mati," Kata Dia.
Lebih lanjut, Djoko menyoroti soal tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo yang menurutnya ada ketidak seimbangan. Dia menilai bahwa Putri tidak seharusnya dihukum ringan namun dituntut dengan hukuman yang tidak jauh dari tuntutan terdakwa Sambo.
"Kalau kita melihat struktur peristiwa pidana itu kan menurut terdakwa sendiri, para terdakwa itu kan bermula dari Magelang. Akhirnya kan, diruntut dari Putri dan dari Kuat Maruf, sedangkan Ricky Rizal-kan memang mengawal dari Magelang ke Jakarta. Jadi dari situ keliatan ada perencanaan pembunuhan," ucap Djoko.
"Istilah Jawa-nya jomplang, artinya tidak seimbang. Seharusnya kalau menurut KUHP Pasal 55 itu hampir sama hukumannya dengan Ferdy Sambo. Tidak boleh terlalu jauh," Imbuhnya.
Lebih lanjut, Djoko pun membandingkan tuntutan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan terdakwa Richard Eliezer, di mana menurutnya Eliezer seharusnya mendapatkan tuntutan yang sama besar.
"Kalau disandingkan dengan tuntutan Putri, Kuat, Ricky Rizal itu, seharusnya Eliezer ini sama. Jangan lebih berat," kata Djoko Sarwoko.
Sebagai informasi, Djoko Sarwoko adalah mantan Hakim Agung yang pernah menangani berbagai perkara yang cukup menyita perhatian publik.
Salah satunya kasus Marsinah pada tahun 1993 di Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada tahun 2008 tingkat PK (Peninjauan Kembali) kasus Munir yang memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara.