Metropolitan

Waduh! Jelang Vonis Ferdy Sambo, Trimedya Panjaitan Justru Ungkap PN Jaksel Kerap Buat Keputusan Mengecewakan

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 12 Feb 2023, 19:35 WIB
Agenda Hari Ini Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi di PN Jakse

AYOJAKARTA.COM – Segala informasi mengenai vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sedang ramai diperbincangkan.

Khususnya vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi yang sejauh ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai dalang utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Untuk diketahui, sidang putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar besok pagi pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.

Jelang babak terakhir persidangan kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut, salah satu anggota DPR RI Komisi III yakni Trimedya Panjaitan menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan publik.

Baca Juga: Djoko Sarwoko Anggap Tuntutan Putri Candrawathi dan Sambo Jomplang, Eliezer Lebih Pantas Dapat Vonis Ringan

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (10/2/23), pernyataan tersebut disampaikan Trimedya Panjaitan saat hadir dalam acara SATU MEJA THE FORUM.

Saat ditanya soal lesson of learn yang terdapat dalam kasus Brigadir J tersebut, Trimedya Panjaitan menuturkan harapannya kepada para penegak hukum.

“Kita berharap peristiwa ini dan banyak kemudian diperbincangkan semakin dekat antara kepastian hukum dan apa rasa keadilan masyarakat,” ujar Trimedya Panjaitan.

Tak hanya itu Trimedya Panjaitan juga menuturkan harapannya jika agar para penegak hukum tidak hanya berpikir legalistik.

“Jadi kita juga berharap para penegak hukum kita jangan hanya berpikir legalistik tapi berpikir juga bagaimana rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Elektabilitas Hancur karena Berstatus Janda? Anne Ratna Mustika Pasrah dan Serahkan kepada Masyarakat

Bahkan anggota DPR RI Komisi III tersebut kembali menyinggung peras besar Richard Eliezer yang telah menguak fakta dalam kasus Sambo namun justru dituntut pidana 12 tahun.

“Semua juga orang tahu kalau Eliezer tidak mengungkapkan seperti itu ya Sambo juga tidak jadi terdakwa, itu juga harus sebuah fakta yang juga harus diakui,” jelas Trimedya Panjaitan.

Akan tetapi yang paling mengejutkan adalah, Trimedya Panjaitan mengatakan fakta yang cukup mencengangkan.

Yakni soal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan lokasi peradilan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dimana dalam pernyataannya, Trimedya Panjaitan menyebut jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kerap membuat putusan hukum yang sifatnya mengecewakan.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair? Simak Jadwal dan Cara Pencairannya di Sini

“Seringkali Pengadilan Jakarta Selatan itu putusannya mengecewakan,” ungkap Trimedya Panjaitan.

Atas hal tersebut, Trimedya Panjaitan menghimbau serta mengajak kepada semua pihak untuk tetap bersama-sama mengawal kasus hukum Ferdy Sambo CS hingga sidang putusan yang tinggal selangkah lagi.

“Nah itu juga yang diamati dari sejak dulu ya, keputusan-keputusan ini kontroversi, dan itu yang kita sama-sama harus kawal itu supaya tidak terjadi dan supaya kasus Sambo ini jangan menjadi anti klimaks,” tegas Trimedya Panjaitan.

***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Dian Naren