Metropolitan

Tak Sembarangan! Pakar Hukum Pidana Jelaskan 3 Hal Penting Hakim Dalam Memutus Perkara Ferdy Sambo Cs

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Minggu 12 Feb 2023, 15:33 WIB
Tak Sembarangan! Pakar Hukum Pidana Jelaskan 3 Hal Penting Hakim Dalam Memutus Perkara Ferdy Sambo Cs

AYOJAKARTA.COM - Vonis hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo Cs sudah didepan mata.

Bak dua 'aktor utama' yang dijadikan satu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara bersamaan akan mendengarkan hasil vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim pada Senin, (13/02/2023).

Herry Firmansyah, pakar hukum pidana, mengungkapkan prediksinya terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo Cs.

Ia menilai bahwa prediksi vonis terhadap suatu pelaku pidana tidak bisa sembarangan dan disamakan dengan hitung-hitungan secara matematis.

Baca Juga: Tinggalkan Ikatan Cinta dan Pergi ke Luar Negeri, Amanda Manopo: Please Jangan Posting Apapun kalau Ada.....

Lanjutnya, putusan dari hakim bukan juga dilihat dari hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang menjeratnya.

Menurutnya, ada 3 hal penting yang harus diperhatikan oleh hakim dalam memutus suatu perkara.

"Dalam konteks vonis itu hakim pasti akan menyadarkan pada 3 hal yang harus ada dalam putusan mereka," ucap Herry dikutip AyoJakarta.com melalui Youtube MetroTV yang tayang pada Sabtu, (11/02/2023).

"Yaitu kesatu bicara tentang nilai keadilan, yang kedua bicara nilai kepastian hukum, dan yang ketiga adalah kemanfaatan," bebernya.

Herry meyakini bahwa pada setiap persidangan, hakim pasti selalu memperhatikan ketiga hal penting tersebut.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan ke-23: Kutukan Februari Arsenal Terus Berlanjut, Leicester Bantai Spurs

Ia juga menilai dari ketiga hal penting tersebut, yang paling dominan biasanya adalah nilai keadilan.

Seperti pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, keluarga korban pasti ingin vonis maksimal yakni pidana mati untuk para terdakwa sesuai pasal 340 KUHP yang menjerat mereka.

Herry juga menjelaskan peran penting dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum selama proses persidangan hingga putusan yang nantinya dibacakan oleh hakim.

Menurutnya JPU berperan dalam melindungi dan mewakili kepentingan korban.

Kemudian di sisi lain kuasa hukum dengan segala pembelaan berharap kliennya mendapat putusan yang paling ringan.

Baca Juga: Ardhito Pramono Pingsan Saat Manggung, Ini yang Sebenarnya Terjadi dan Begini Kondisinya Sekarang

Walaupun sebenarnya dalam kasus ini vonis terhadap Ferdy Sambo cs untuk dibebaskan jauh dari harapan para kuasa hukum.

"Tapi melihat dalam konteks ini (Kasus Sambo Cs) rasanya bebas itu jauh untuk bisa terlaksana," tutur dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan memasuki sidang vonis atau putusan terhadap para terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan mendengarkan vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terakhir, pada Rabu, 15 Februari 2023 menjadi penutup sidang vonis bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Dian Naren