AYOJAKARTA.COM – Salah satu benda yang menjadi sorotan selama sidang Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, adalah buku hitam kecil.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, hampir selalu membawa buku hitam kecil dalam setiap sidang yang dia jalani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan jenderal polisi berbintang dua itu kini menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nasib Ferdy Sambo dalam kasus tersebut akan ditentukan pada 13 Februari 2023 saat Majelis Hakim membacakan vonis untuk dirinya.
Baca Juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Dibayangi Mitos Celaka 13, Bakal Ada Putusan Mengagetkan?
Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb
Meski dituntut pidana penjara seumur hidup, suami dari Putri Candrawathi itu belum pasti lepas dari vonis hukuman mati dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Alasannya adalah Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara tersebut yang mencantumkan hukuman maksilam atas pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
Berikut ini bunyi dari Pasal 340: Merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Namun, dalam peradilan ada vonis hakim yang dikenal dengan ultra petita. Secara definisi, ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jadi, masih terbuka kemungkinan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Hal itu juga pernah disampaikan oleh pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ketika berbincang-bincang dengan Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV pada 7 Februari 2023.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, ada dua hal yang bisa membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Rahasia Pintu Rezeki Dalam Al Quran: Menurut Quraish Shihab Inilah Kuncinya
Baca Juga: Mahfud MD Feeling Vonis Hakim untuk Richard Eliezer Bakal Ringan: Bharada E, Tunggu 15 Februari Ya
Pertama, adalah desakan masyarakat di luar pengadilan yang bisa disebut dengan people power kepada Majelis Hakim untuk mengetuk palu vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Kedua, hasil dari perenungan hakim itu sendiri bahwa memang Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati.
“Bisa saja dia (Hakim) melakukan ultra petita,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo sulit akan terjadi. Salah satu sebabnya adalah Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh yang kuat.
Sebagai jenderal berbintang dua, Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi memililki kekuatan dana dan banyak menyimpan rahasia terkait dengan praktik tidak benar di tubuh Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mencurigai buku hitam kecil yang sering dibawa Ferdy Sambo mungkin berisi catatan daftar hitam di kepolisian.
“Ferdy Sambo sudah membawa buku hitam itu terus yang diduga ada ratusan daftar hitam yang bisa saja akan dia ucapkan itu,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Langkah Ferdy Sambo membawa buku hitam itu, menurut Kamaruddin Simanjuntak, adalah salah satu perang psikologi selama sidang di PN Jaksel.
“Dia cukup bawa sebagai psy war. Apa sih bukunya Ferdy Sambo selalu dibawa-bawa terus di pengadilan., apa sih isinya. Ada apa di buku hitam ini? Siapa saja pelaku di buku hitam ini?” tanya Kamaruddin Simanjuntak.