AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim sudah mengumumkan jadwal sidang pembacaan vonis untuk para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E pada pekan depan.
Ferdy Sambo dkk menjadi terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa itu sebagai berikut:
- Ferdy Sambo dituntutu penjara seumur hidup
- Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara
- Putri Candrawatahi dituntut 8 tahun penjara
- Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
- Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara
Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb
Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua, dituntut seumur hidup oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Yosua Hutabarat ditembak hingga tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena Jaksa menilai Bharada E bertindak sebagai eksekutor yang menewaskan Brigadir J dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, tiga orang terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut sehingga dituntut 8 tahun penjara.
Selain perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, PN Jaksel juga menyidangkan perkara perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dengan tujuh orang terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Terdakwa lainnya adalah Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Rahasia Pintu Rezeki Dalam Al Quran: Menurut Quraish Shihab Inilah Kuncinya
Baca Juga: Ultra Petita, Sebutan Kalau Hakim akan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pada pekan depan di PN Jaksel.
Silakan simak jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan:
- Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
- Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E
- Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan
- Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dipastikan akan menjadi perhatian publik. Sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2022.