Metropolitan

Wakil Ketua MA Blak-Blakan Ungkap Misteri Lobi-Lobi Pada Vonis Ferdy Sambo: Kami Percaya…

Oleh: Winna Anaziah Rabu 08 Feb 2023, 18:37 WIB
Wakil Ketua MA Blak-Blakan Ungkap Misteri Lobi-Lobi Pada Vonis Ferdy Sambo: Kami Percaya…

AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo menuai banyak statement yang berkembang.

Salah satunya, yakni gerakan bawah tanah atau lobi-lobi yang ingin mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro angkat bicara soal misteri isu lobi-lobi yang berkeliaran.

Menurut pernyataan Wakil Ketua MA, ia tidak mengetahui persis kebenaran soal lob-lobi tersebut.

Baca Juga: Hampir 10.000 Jiwa, Korban Gempa Terus Bertambah! Presiden Erdogan Umumkan Turki Masuki Masa Tanggap Darurat

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (8/2/2023), ia mengetahui isu gerakan itu dari media yang beredar.

"Sebenarnya itu kami di Mahkamah Agung tidak tahu, kami hanya membaca di media,” kata Andi.

“Bahwa ada isu ada upaya gerakan untuk mencoba melobi, menghubungi majelis hakim untuk mencoba mendapatkan putusan yang diinginkan,” lanjutnya.

Namun disisi lain MA percaya Hakim yang akan memvonis terdakwa, tetap menjaga independensinya.

“Terlepas dari ada atau tidaknya isu atau gerakan itu, kami percaya bahwa majelis hakim yang menangani perkara yang sedang berjalan ini, tentu para hakimnya akan menjaga independensi,” jelas Andi Samsan.

Baca Juga: Vonis Mati Kasus Pembunuhan Berencana di PN Jaksel, Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Atau Sudah Ada Sebelumnya?

“Independensi itu ada yang memaknai kebebasan, ada yang memaknai kemerdekaan hakim, ada yang memaknai kemandirian, kekuasaan, kehakiman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa Lembaga Peradilan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun.

“Kekuasaan kehakiman itu dalam hal ini Lembaga Peradilan tidak bisa diintervensi oleh lembaga atau kekuasaan lain,” pungkas Wakil Ketua MA.

Awal muncul isu lobi-lobi atau gerakan bawah tanah yang ingin membebaskan Sambo yakni dari statement yang dikeluarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Terlebih, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Dian Naren