AYOJAKARTA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang memberikan hak-hak bagi saksi maupun korban.
Sistem peradilan di Indonesia yang semula lebih berorientasi kepada Pelaku Kejahatan, menjadi acuan dasar terbentuknya LPSK.
Dalam perkembangannya LPSK telah banyak melakukan cakupan-cakupan, baik yang bersifat prosedural maupun hak-hak hukum.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar Habis Kunci Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Nama Putri Candrawathi!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ali Nursahid dalam sebuah wawancara mengenai peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sehubungan dengan kasus tewasnya Brigadir J, peran LPSK kembali disorot ketika menangani terdakwa sekaligus saksi Richard Eliezer.
Dukungan publik atas keberanian dan kejujuran yang dilakukan Richard Eliezer telah berhasil mempersatukan banyak kalangan di masyarakat.
Keadaan demikian semakin mengerucut ketika publik mengetahui jaksa memberikan tuntutan hukuman 12 tahun bagi Richard.
“Ketika orang sudah jatuh hati dengan Richard karena kejujurannya, kemudian masih dituntut lebih tinggi dibanding PC, KM dan RR, itu membuat penonton kecewa,”
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Edwin Partogi Pasaribu yang merupakan Wakil Ketua LPSK dalam sebuah wawancara siniar.
Terkait dengan banyaknya anggapan publik bahwa jaksa tidak melihat atau menghargai status Richard sebagai penguak fakta, Edwin memberi penilaian.
Menjadi seorang Justice Collaborator bagi Richard Eliezer, menurut Partogi adalah sebuah kebahagiaan karena mampu terlepas dari jerat kebohongan.
“Buat Richard bukan soal apakah Justice Collaborator-nya percuma atau tidak, yang penting lepas beban kebohongan yang dia tutupi,” tambah Edwin.
Edwin menyesali bahwa tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Richard Eliezer tidak mencerminkan penghargaan bagi Richard.
Adanya anggapan lain yang juga berkembang di masyarakat bahwa Richard bukan sepenuhnya seorang Justice Collaborator, Edwin menyanggah.
“Kamaruddin Simanjuntak melaporkan ke Bareskrim, tapi perbuatan itu siapa yang melakukan dan bagaimana melakukannya, Kamarudin juga tidak tahu,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Gita Savitri Sebut Childfree Bikin Awet Muda, Netizen Ramai Bandingkan dengan Iris Wullur
Edwin menjelaskan bahwa yang mengetahui secara persis rincian kejadian pembunuhan tersebut adalah antara pelaku.
“Yang tahu perbuatannya itu ya antara pelaku, diantara pelaku adalah Richard, Richard yang membuka,” imbuh Edwin.
Terkait dengan adanya polemik penerapan pasal yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat atas tuntutan hukum bagi Richard, Edwin menyampaikan opini pribadi.
“Richard itu bukan Polantas, dia Brimob, jiwa korsa dan kepatuhannya paling kuat, kalau jaksa tidak setuju ya tidak apa-apa,” pungkas Edwin.
Namun demikian, Wakil Ketua LPSK menegaskan bahwa peran Justice Collaborator perlu diberikan reward atau penghargaan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang. ***