Metropolitan

Aliansi Akademisi Surati PN Jaksel Memohon Keadilan untuk Richard Eliezer: Dia Pemuda yang Cita-citanya Kandas

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 08 Feb 2023, 06:34 WIB
Aliansi Akademisi Indonesia serahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memohon agar keadilan untuk Richard Eliezer.

AYOJAKARTA.COM -- Mendekati vonis terdakwa Richard Eliezer yang akan digelar 15 Februari 2023, Aliansi Akademisi Indonesia sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan serahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memohon agar keadilan untuk Eliezer ditegakan.

Adapun alasannya yakni terdakwa Richard Eliezer bahwasanya sebagai justice collaborator yang dengan terbuka bersaksi jujur membuka kotak pandora kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum UI mengatakan bahwa Eliezer adalah pemuda yang cita-citanya kandas karena atasanya sendiri.

Baca Juga: Sukses Rebut Empati Publik! LPSK Sebut Ini Dampak Doa Richard Eliezer Sebelum Eksekusi Brigadir Yosua

"Eliezer itu adalah kita, karena Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya, apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri," ujar Sulistyowati, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 8 Februari 2023.

Kendati demikian, dukungan untuk Eliezer bukan lah dukungan pribadi. Tetapi merupakan momen reformasi total lembaga penegak hukum Polri.

"Lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer bukan mendukung dia pribadi, tetapi kita ingin reformasi yang total terhadap lembaga penegakan hukum khususnya dalam hal ini adalah Kepolisian," sambungnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyebutkan bahwa hakim bisa mengadili nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat untuk menjadi pertumbang vonis.

Baca Juga: Jelang Vonis! Richard Eliezer Dapat Julukan Sebagai Ksatria dari Irma Hutabarat, Ternyata Ini Alasannya

"Meski di KUHAP-nya tidak diatur tetapi di Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu, disanakan hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat," kata Djuyamto, Pj Humas PN Jaksel.

Namun, menurut Djuyamto keputusan vonis itu ada ditangan Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Nah nanti tergantung majelis hakimnya, hakimnya bisa dipakai bisa tidak. Artinya tidak mengikat," tegas Djuyamto.

Sebagai Informasi, Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Yosua dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Putusan Vonis: Richard Eliezer Sampaikan Banyak Terimakasih Pada Pihak Pendukung

Atas tuntutan itu banyak yang menilai bahwa tuntutan hukumnya tidaklah adil, mengingat selain terdakwa berstatus justice collaborator dia juga dalam situasi yang tertekan atas perintah atasan.

Selain itu, tuntutan hukumnya juga lebih berat 4 tahun dibandingkan dengan terdakwa Putri Candrawathi yang notabennya diduga kuat sebagai dalang dan otak pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo yakni 8 tahun penjara.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana