Metropolitan

Geger Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati oleh Presiden Jokowi, Benarkah? Cek Faktanya

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 08 Feb 2023, 06:25 WIB
Heboh kabar Presiden Jokowi memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

AYOJAKARTA.COM – Kabar mengejutkan datang dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana kedua terdakwa tersebut sudah mendapat vonis lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan.

Seperti yang diketahui, majelis hakim memutuskan sidang vonis Ferdy Sambo baru akan digelar pekan depan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati? Kamaruddin Simanjuntak: Kalau Hakim Ingat Tuhan dan Masyarakat Lakukan Ini...

Namun, beredar kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Kemudian yang lebih mengejutkan, Presiden Jokowi langsung menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com, informasi tersebut dibagikan oleh akun YouTube dengan akun KABAR NEWS pada 2 Februari 2023.

Di mana, dalam unggahan di akun YouTube tersebut diberi judul “GEMPAR PAGI INI // JOKOWI AMBIL AL!H SIDANG, J4TUHKAN VON!S M4T! PADA SAMBO DAN ISTRI”.

Baca Juga: Isu Perempuan Lain dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo, LPSK Bongkar yang Didengar Richard Eliezer di Rumah Bangka

Kemudian pada bagian thumbnail video terdapat keterangan “KEMATIAN DIDEPAN MATA JOKOWI AMBIL ALIH SIDANG, TUNTUT MATI SAMBO”.

Sontak saja informasi jika Presiden Jokowi menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut membuat publik geger.

Lantas apakah informasi tersebut benar?

Setelah dilakukan penelusuran serta ditonton hingga akhir, berita yang menginformasikan jika Presiden Jokowi memvonis mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut adalah salah atau tidak benar.

Fakta yang ada menunjukkan jika isi video sama sekali tidak membahas sesuai dengan judul atau thumbnail pada video.

Baca Juga: Tak Berkutik! Jenderal Bekingan Ferdy Sambo Berhasil Diringkus di Mabes Polri Sore Tadi, Simak Faktanya

Narator membacakan sebuah informasi yang bersumber dari artikel Kompas.com unggahan pada 1 Februari 2023 berjudul “Vonis Ferdy Sambo di Depan Mata, Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan”.

Kemudian isi dari artikel yang dibacakan oleh narator dalam video tersebut adalah tahapan sidang yang dilalui oleh kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yang mana, kelima terdakwa sudah menjalani tahapan persidangan mulai dari dakwaan, tuntutan, pledoi, replik dan yang terakhir duplik sebelum kemudian ditutup dengan sidang tuntutan pekan depan.

Presiden Jokowi sendiri sempat menyampaikan jika ia menghormati seluruh proses hukum dalam persidangan Ferdy Sambo cs.

Baca Juga: Geger Syarifah Fans Sambo Dituding Sebagai Orang Suruhan dengan Kepentingan Tertentu, Ini Jawaban Tegasnya!

Sehingga dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan jika kabar Presiden Jokowi menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut adalah tidak benar.

Berita tersebut juga dikategorikan sebagai hoaks karena mengandung informasi yang menyesatkan publik.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana