AYOJAKARTA.COM – Kabar mengejutkan datang dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di mana kedua terdakwa tersebut sudah mendapat vonis lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan.
Seperti yang diketahui, majelis hakim memutuskan sidang vonis Ferdy Sambo baru akan digelar pekan depan.
Namun, beredar kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Kemudian yang lebih mengejutkan, Presiden Jokowi langsung menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com, informasi tersebut dibagikan oleh akun YouTube dengan akun KABAR NEWS pada 2 Februari 2023.
Di mana, dalam unggahan di akun YouTube tersebut diberi judul “GEMPAR PAGI INI // JOKOWI AMBIL AL!H SIDANG, J4TUHKAN VON!S M4T! PADA SAMBO DAN ISTRI”.
Kemudian pada bagian thumbnail video terdapat keterangan “KEMATIAN DIDEPAN MATA JOKOWI AMBIL ALIH SIDANG, TUNTUT MATI SAMBO”.
Sontak saja informasi jika Presiden Jokowi menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut membuat publik geger.
Lantas apakah informasi tersebut benar?
Setelah dilakukan penelusuran serta ditonton hingga akhir, berita yang menginformasikan jika Presiden Jokowi memvonis mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut adalah salah atau tidak benar.
Fakta yang ada menunjukkan jika isi video sama sekali tidak membahas sesuai dengan judul atau thumbnail pada video.
Narator membacakan sebuah informasi yang bersumber dari artikel Kompas.com unggahan pada 1 Februari 2023 berjudul “Vonis Ferdy Sambo di Depan Mata, Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan”.
Kemudian isi dari artikel yang dibacakan oleh narator dalam video tersebut adalah tahapan sidang yang dilalui oleh kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yang mana, kelima terdakwa sudah menjalani tahapan persidangan mulai dari dakwaan, tuntutan, pledoi, replik dan yang terakhir duplik sebelum kemudian ditutup dengan sidang tuntutan pekan depan.
Presiden Jokowi sendiri sempat menyampaikan jika ia menghormati seluruh proses hukum dalam persidangan Ferdy Sambo cs.
Sehingga dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan jika kabar Presiden Jokowi menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut adalah tidak benar.
Berita tersebut juga dikategorikan sebagai hoaks karena mengandung informasi yang menyesatkan publik.***