AYOJAKARTA.COM -- Kasus penyakit gagal ginjal pada anak kembali mencuat di Tanah Air.
Sebelumnya, telah dilaporkan ada dua warga DKI Jakarta berusia 1 dan 7 tahun mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Satu kasus konfirmasi meninggal dunia dan satu lainnya berstatus suspek dan sedang menjalani perawatan intensif.
Obat yang dikonsumsi sampai mengakibatkan pasien meninggal dunia ini bermerk Praxion.
Menurut Syahril, jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat GGAPA di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023, bermerk Praxion yang dibeli di apotek.
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dikutip dari Suara.com, penelusuran kasus tersebut melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.
Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.
Adapun ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Hal ini disebutkan jika bahan baku melampaui batas aman yang beresiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.
Syahril mengatakan langkah lanjutan yang dilakukan Kemenkes adalah menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, selama proses investigasi bergulir.
Baca Juga: Waspada! Praxion Obat Penurun Panas Anak Sebabkan Gagal Ginjal Akut hingga Meninggal Dunia
Sementara itu, pihak BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran.***