Metropolitan

Nah! Ada Amplop yang Diterima Majelis Hakim dari Kuasa Hukum Arif Rachman, Ternyata Isinya...

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 06 Feb 2023, 10:44 WIB
Usai pembacaan nota pembelaan Arif Rachman Arifin, kuasa hukumnya langsung memberikan catatan hingga sebuah amplop kepada Majelis Hakim.

AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin bacakan pledoinya di hadapan majelis sidang.

Dalam nota pembelaan, Arif Rachman mengaku merasa dilema karena terjebak logika nurani dan perintah atasan, Ferdy Sambo.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Kuasa Sambo Luar Biasa, Istri Arif Rachman Akui Ketakutan dan Khawatir akan Hal Ini

Arif Rachman memberi judul pledoinya dengan "Penyalahgunaan Keadaan oleh Atasan Terhadap Bawahan Sehingga Menyebabkan Dilema Moral".

Menariknya, usai pembacaan nota pembelaan Arif Rachman Arifin, kuasa hukumnya langsung memberikan catatan hingga sebuah amplop kepada Majelis Hakim.

Melihat kubu Arif Rachman menyerahkan amplop, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun lantas meminta Majelis Hakim untuk menunjukan isi amplop.

Baca Juga: Curhat Istri Arif Rachman yang Hancur Usai Keluarganya Terjerumus Jurang yang Luar Biasa:Saya Tidak Mengira...

Hal itu dikarenakan penuntut umum menghindari kecurigaan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.

Mendengar permohonan jaksa, Majelis Hakim pun langsung memperlihatkan isi dari amplop yang ternyata berisi flashdisk.

"Sama ya, flashdisk," kata hakim, dikutip dari siaran Kompas TV, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Menangis Bacakan Pledoi, Arif Rachman Serang Ferdy Sambo Soal Kekuatan Tak Baik yang Menekan Mental

Sebagaimana diketahui, bahwa Arif Rahman Arifin didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana