Metropolitan

Ternyata Ini Syarat Dapat KJP Plus 2023 Senilai Rp 710 Ribu untuk Siswa SMA, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini

Oleh: Zharifah Ardiana Minggu 05 Feb 2023, 17:08 WIB
Ternyata Ini Syarat Dapat KJP Plus 2023 Senilai 710 Ribu untuk Siswa SMA, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini!

AYOJAKARTA.COM - KJP adalah bansos atau bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa-siswi yang berdomisili di Jakarta.

Dikutip dari Instagram @dkijakarta oleh ayojakarta.com pada 5 Februari 2023, ini syarat mendapatkan KJP 2023. 

KJP atau Kartu jakarta Pintar biasanya disalurkan oleh dua sumber info, yaitu Dinas Pendidikan DKI atau Disdik DKI Jakarta dan Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang akan berlangsung hingga April 2023 ini diberikan kepada 803.121 peserta didik meliputi, 367.280 penerima jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK, dan 2.556 penerima jenjang PKBM.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Berikut 6 Hal yang Perlu DiPerhatikan!

Berapa nominal KJP Plus Tahap II yang cair pada 2023? Berikut nominalnya:

1. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SD/MI/SLB

- Biaya personal Rp250 ribu per bulan

- SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan

2. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB

- Biaya personal Rp300 ribu per bulan

- SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan

Baca Juga: Penting Diketahui! Resmi Cair, Inilah Nominal KJP Plus Februari 2023

3. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB

- Biaya personal Rp420 ribu per bulan

- SPP sekolah swasta Rp290 per bulan

4. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMK

- Biaya personal Rp450 ribu per bulan

- SPP sekolah swasta Rp240 per bulan

5. KJP Plus 2023 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C)

- Biaya personal Rp300 per bulan

Baca Juga: Cek Rekening! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Februari 2023 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini

Kemudian, apa syarat yang bisa dikumpulkan untuk mendapatkan KJP Plus 2023?

Kartu Jakarta Pintar dapat didaftarkan melalui dua cara, daring ataupun offline.

Syaratnya cukup mudah, yaitu menyiapkan fotocopy KTP dan KK serta memastikan adanya KK dan KTP asli.

Baca Juga: Ingin Dapatkan KJP Plus 2023? Cek Cara Daftarnya di Sini!

Berikut caranya disertai link:

1. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs dtks.jakarta.go.id dan membuat akun dan daftarkan beberapa keluarga dapat melalui satu akun.

Cukup lengkapi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

2. Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang ada akan diolah, melalui proses validasi dan musyawarah kelurahan hingga masuk dalam sistem DTKS melalui penetapan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala saat mendaftar online, dapat mendatangi pendamsos di kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Fathul Amanah