AYOJAKARTA.COM -- Terdapat 11 titik lokasi parkir di DKI Jakarta di mana mobil yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif tertinggi sebesar Rp7.500 per jam.
Hal ini sebagaimana yang diatur oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Dari 11 lokasi tersebut, ada enam lokasi parkir yang baru ditambahkan. Tarif Rp7.500 per jam ini menyasar mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Provinsi DKI Jakarta Minggu 5 Februari 2023, BMKG: Berawan Pada Pagi dan Malam Hari
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Jumat, 3 Februari 2023, dilansir SuaraJakarta.id.
Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam.
Adapun 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI yaitu:
- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
- Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
- Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
- Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
- Plaza Interkon, Jakarta Barat
- Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
- Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
- Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Menurut Syafrin, upaya itu dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, kata dia, data nomor polisinya tercatat di sistem. Sehingga ketika kendaraan itu masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, penanganan masalah transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas.
Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs RANS Nusantara FC BRI Liga 1 Pekan ke 22
Yakni pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan ramah lingkungan dan disinsentif kendaraan pribadi.
"Pemprov DKI Jakarta berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Kami bersinergi dengan semua pihak karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks," katanya. (SuaraJakarta.id)