AYOJAKARTA.COM - Dukungan LPSK Kepada terdakwa Bharada Eliezer terus digencarkan seakan tak pantang menyerang sampai vonis dijatuhkan.
Dikutip dari youtube Irma Hutabarat saat Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjadi bintang tamu selain mengungkap kejujuran seorang Eliezer, Mereka juga menceritakan apa yang terjadi dengan LPSK ketika kasus ini mencuat ke publik.
Wakil ketua Edwin Partogi ini membenarkan adanya dua amplop coklat yang diberikan kepada LPSK ketika awal kasus ini ada.
" Ada dua amplop coklat didalam map pada tanggal 13 Juli 2022 " Ungkap Edwin Partogi.
Baca Juga: Teken MoU dengan KCIC, bank bjb Hadirkan Berbagai Produk, Jasa dan Layanan Perbankan
Wakil ketua LPSK menceritakan bahwa 2 amplop coklat yang diletakan di dalam map diberikan oleh staff perempuan Ferdy Sambo lima hari setelah pembunuhan ini terjadi yaitu tanggal 13 Juli 2022.
" Dua staf dari Sambo itu perempuan datang ngasih map isinya dua amplop coklat ke staff admin kami" ungkap Waketu LPSK.
Sontak staff admin LPSK ini menolak dua amplop coklat tersebut saat itu juga.
Hal ini dimaksudkan untuk meminta bantuan LPSK melindungi Putri Candrawati dan Bharada Eliezer.
" Ga ada urusannya 2 amplop ini dengan tugas LPSK " ujar waketu LPSK.
Baca Juga: Geger! Mahfud MD Dikabarkan Berhasil Bongkar Kasus Suap Dibalik Sidang Ferdy Sambo, Benarkah?
Penolakan dua amplop coklat yang dimaksudkan untuk menyuap atau menyogok LPSK ini justru dianggap menjadi benteng yang baik untuk LPSK Tutur Wakil Ketua.
Mengapa menjadi benteng yang baik karena hal-hal seperti penyuapan yang jelas ditolak oleh LPSK membuat LPSK menjadi Lembaga yang bersih.
Mengapa tak dilihat dulu amplopnya dan dilaporkan ke KPK? Tanya Netizen
" Aduh kan situ bukan yang terima, tau-tau nanti jika dibawa keluar tau-tau OTT " Pungkas Edwin Partogi.
Dan dalam obrolan tersebut Inang Irma Hutabarat serta Edwin Partogi juga menegaskan jika percobaan penyuapan adalah bentuk pidana.
Baca Juga: Cetak Gol Debut Bersama Dewa United, Egy Maulana Vikri Tuai Pujian
" Ini bukan yang pertama tapi sikap yang kami lakukan adalah tolak " Tegas Wakil Ketua LPSK.
" Hal ini lah yang mencuat istilah doa yaitu dorongan amplop " ujar Irma Hutabarat sambil tertawa.
Banyak polemik yang terjadi dalam proses mengungkapkan kebenaran kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua termasuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa.
Polemik ini tidak terkecuali status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
" 12 Tahun yang melukai masyarakat " tanggapan Inang Hutabarat terhadap tuntutan yang dijatuhi kepada Bharada Eliezer.***