Metropolitan

Ibunda Richard Eliezer Sampai Memohon kepada Hakim Jelang Sidang Vonis: Kalau Bisa...

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 03 Feb 2023, 20:35 WIB
Jelang sidang vonis hukuman dari majelis hakim, Richard Eliezer nampak lebih tenang, termasuk sang ibunda.

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sempat menangis dengar tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memberikan 12 tahun hukuman penjara.

Kini, jelang vonis hukuman dari hakim, Richard Eliezer nampak lebih tenang, termasuk sang ibunda.

Sosok ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang mendukung anaknya hingga detik terakhir jelang sidang vonis hakim.

Baca Juga: Mengejutkan! Ketut Sumedana Bongkar Fakta Richard Eliezer Ternyata Sukarela Jadi Eksekutor Brigadir J

Orang tua dari Richard Eliezer yang diwakili sang ibunda Rineke Alma Pudihang berharap pada putusan hakim.

Terlebih melihat apa yang dilakukan Richard Eliezer sejak awal pemeriksaan hingga menjelang vonis hakim.

"Putusan yang adil seadil-adilnya, ringan seringan-ringannya buat anak kami Richard Elierzer," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Hal yang Ada di Richard Eliezer Jadi Pemicu Terbukanya Kasus Pembunuhan Brigadir J? Denny Darko Jelaskan Ini

"Karena apa yang sudah Richard lakukan selama persidangan dari awal hingga hampir terakhir ini," tambahnya.

Bahkan ibunda Richard Eliezer tak segan sampai memohon pada hakim yang akan memberikan vonis pada Richard Eliezer.

Hal ini disebabkan menurutnya ini adalah harapan terakhir.

"Jadi kami sebagai orang tua hanya mengharapkan yang terakhir," ucap Rineke.

Baca Juga: Di Balik Sikap Rendah Hatinya, Ternyata Begini Sosok Sesungguhnya Richard Eliezer yang Dibongkar Habis LPSK

"Sangat memohon kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan hati nurani," tambahnya memohon.

Ia mengungkapkan agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Agar bisa memberikan putusan yang adil seadil-adilnya," tandasnya.

Nantinya Richard Eliezer akan mendapatkan sidang vonis hakim pada 15 Februari 2023.

Jadwal sidang vonis hakim ini berbeda dari empat terdakwa lainnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Tedi Rukmana