Metropolitan

Gerakan Bawah Tanah Berhasil? Ketua IPW Sugeng: Tuntutan Ferdy Sambo Bisa Diturunkan!

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 03 Feb 2023, 13:18 WIB
Sugeng Teguh Santoso sebut Ferdy Sambo punya kekuatan informasi pelanggaran Kepolisian, bisa jadi alasan dia tak dihukum maksimal.

AYOJAKARTA.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menanggapi terkait gerakan bawah tanah yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD, Sugeng Teguh Santoso pun membenarkan adanya gerakan bawah tanah tersebut.

"IPW menyatakan, informasinya sama didapat, adanya gerakan bawah tanah, Pak Mahmud menyatakan ini diarahkan ke Institut Kejaksaan, waktu itu sedang mengajukan tuntutan kepada Ferdy Sambo," ungkap Sugeng Teguh Santoso dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Uya Kuya TV.

Baca Juga: Tangis Arif Rachman Arifin di Sidang Nota Pembelaan Obstruction of Justice: Mohon Dibukakan Maaf Saya Gagal..

Disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, IPW menyatakan upaya gerakan bawah tanah yang dilakukan Ferdy Sambo dinilai berhasil.

"IPW melihat indikasi tuntutan tersebut, IPW berpendapat ketika Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup, dengan tidak ada hal-hal yang meringankan," ujar Sugeng Teguh Santoso.

"Serta PC, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berapa tahun, maka IPW berpendapat gerakan bawah tanah itu berhasil," sambungnya.

Kemudian munculah analisis-analisis yang disimpulkan oleh IPW terkait keputusan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: JPU Kesampingkan Status JC dan Tuntut Bharada E 12 Tahun, Ahli Hukum Pidana Tantang Jaksa Agung Debat Terbuka

"Yang pertama bahwa tuntutan Jaksa seumur hidup tanpa memberikan suatu faktor, hal-hal yang meringankan, ini tidak lazim," ujar Sugeng.

"Karena dalam kelazimannya, dalam fakta persidangan, sambo itu sopan dalam persidangan, kemudian kedua tidak pernah dihukum selama menjabat sebagai Polri, ketiga dia juga mengakui perbuatannya, bertanggung jawab," sambungnya.

Bahkan, Sugeng Teguh Santoso pun menyinggung soal jasa Ferdy Sambo selama dalam masa pengabdiannya, namun sepertinya tidak menjadi perhatian JPU.

"Yang keempat, dia itu (Ferdy Sambo) berjasa, selama tugasnya, ini tidak dimasukkan, dengan tidak adanya hal yang meringankan, tuntutannya itu seumur hidup," jelas Sugeng.

Baca Juga: Blak-blakan! LPSK Bongkar Cerita Awal Richard Soal Tembak-tembakan: Dari Curiga hingga Kini Harap Vonis Ringan

Menurut IPW terlihat adanya peluang untuk Hakim dari Jaksa salah satu faktor meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

"Ini adalah satu peluang yang diberikan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim untuk mengisi faktor-faktor yang meringankan, dari pada Jaksa," ujar Sugeng.

"Kalau diisi maka akan ada alasan yuridis untuk Hakim menurunkan, membuat keputusan dibawah tuntutan, dari pada Jaksa," sambungnya.

Selanjutnya, Ketua IPW ini pun menyampaikan terkait disparitas sanksi yang diterima oleh Ferdy Sambo, yang mana terlampau jauh jarak antara tuntutan FS dan terdakwa lainnya.

"Yang kedua adalah alasan disparitas sanksi pidana, membebani Hakim terkait perkara pidana yang sama dengan terdakwa yang berbeda-beda, perkaranya sama, itu sanksi hukumannya tidak boleh terlalu jomplang," ungkap Sugeng.

Baca Juga: Asyik! KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka? Persyaratan dan Cara Daftar Melalui Link Berikut Ini

"Apalagi perkara ini satu perkara dengan lima terdakwa, PC, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun, Sambo dituntut seumur hidup, ini terlalu jauh," sambungnya.

Hal tersebut bisa dijadikan dasar pengurangan tuntutan Ferdy Sambo dan harus dapat ditambahkan tuntutan kepada PC, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Sambo akan diturunkan menjadi angka, seperti dimaksud oleh pak Mahfud, kalau menjadi angka 20 tahunnya, kemudian PC, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal katakanlah dinaikkan menjadi 12 tahun,

Menurut Sugeng, dengan tindakan tersebut, maka angka disparitasnya tidak terlalu jauh, dan terpenuhi lah rasa keadilan.

"Nah, disparitasnya terhindari, angka yang terlalu jauh tidak jauh, dekat, ini mempengaruhi rasa keadilan." ***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Dian Naren