AYOJAKARTA.COM - Dalam setiap sidang kasus pembunuhan Brigadir J, pengacara Ferdy Sambo dan jaksa kerap mencuri perhatian.
Tim pengacara Ferdy Sambo dan jaksa sering beradu argumen ketika menjalani persidangan.
Namun, ada yang berbeda dengan sidang duplik Ferdy Sambo yang digelar pada Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga: Hakim Wahyu yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Diduga Terima Suap hingga Diseret KPK, Benarkah?
Jika sebelumnya, jaksa terlihat menitikkan air mata saat membacakan tuntutan Richard Eliezer.
Bahkan jaksa juga pernah terlihat tegas dalam setiap pertanyaan yang diajukan kepada para terdakwa.
Kali ini, ekspresi jaksa sangat berbeda dengan sidang sebelumnya.
Baca Juga: Terkuak! JPU Tidak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya
Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang duduk saling bersebelahan itu tersenyum saat mendengar duplik dari kuasa hukum Ferdy Sambo.
Penasehat hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis membacakan duplik kliennya.
Menurut Arman Hanis, tanggapan JPU menggelikan dan menyedihkan.
Sebab hal itu hanya berlandaskan argumentasi yang bersifat halusinasi.
"Tanggapan Penuntut Umum terasa sangat menggelikan, sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ujarnya seperti yang disiarkan Kompas TV, dikutip Rabu, 1 Februari 2023.
Akan tetapi, menurutnya, tim pengacara Ferdy Sambo itu mencoba memahami.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ibunda Brigadir J Tegas Meminta Ferdy Sambo Dapat Divonis dengan Hukuman Ini
Kemudian pengacara Ferdy Sambo mengatakan bahwa hal itu muncul karena rasa frustasi JPU.
"Namun tim penasehat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi Penuntut Umum," tambah Arman Hanis.
Tak hanya itu, kuasa hukum istri Putri Candrawathi pun menambahkan nahwa rasa frustasi itu muncul karena semua dalil tuntutannya terbantahkan.
Mendengar pembacaan duplik pengacara Ferdy Sambo itu, JPU meresponnya dengan senyuman.
Tim JPU dalam menanggapi hal itu tampak sangat santai. Bahkan sesekali mereka berbisik pada sesama Jaksa Penuntut Umum.***