Metropolitan

Febri Diansyah: Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Motif Putri Candrawati, Berlindung dengan Pernyataan Ini

Oleh: Devi Kusumaningsih Selasa 31 Jan 2023, 06:29 WIB
Masih Ngotot! Febri Diansyah Anggap Ada 3 Hal Janggal di Sidang Replik Putri Candrawathi, Apa Saja?

AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah adalah pengacara dari terdakwa Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengacara Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 8 Februari 1983.

Rupanya Febri Diansyah juga pernah menjadi juru bicara KPK.

Pengacara terdakwa Putri Candrawati ini dikenal dengan pribadi yang independen atau mandiri serta konsisten atau berpegang teguh pada pendiriannya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Hari Valentine, Berikut Daftarnya

Febri juga memiliki pembawaan yang tenang dalam menyikapi benturan-benturan yang terjadi selama kasus persidangan terdakwa Putri Candrawati.

Sosok Febri Diansyah semakin dikenal publik setelah berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua seperti yang dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube MetroTV.

Berikut penuturan Febri usai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Disampaikan oleh pengacara kelahiran Padang ini, bahwa penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati tetap menghormati tugas dari penuntut umum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 31 Januari 2023, BMKG: Waspada 2 Wilayah Ini Potensi Hujan Disertai Kilat

Meskipun kami mendengar banyak kata-kata emosional yang disampaikan oleh penuntut umum, tetapi itu tidak mengurangi sikap kami untuk menghargai tugas penuntut umum dalam jalannya proses persidangan ini,"ujar Pengacara Putri Candrawati ini.

"Karena memang dalam persidangan kita harus profesional, tidak boleh terlalu terjebak secara emosional,"lanjutnya.

Sedangkan terkait dengan replik yang dibacakan, menurut Febri tidak ada hal baru yang disampaikan oleh penuntut umum.

Namun menurutnya memang ada beberapa penegasan, dimana penuntut umum tidak bisa membuktikan motif dari terdakwa Putri Candrawati, bahkan mencari alasan untuk menutupi hal tersebut.

Baca Juga: Ingin Pekerjaan yang Kamu Lakukan Berkah Serta Selalu Lancar? Coba Terapkan 5 Amalan Mbah Moen Berikut Ini!

"Penuntut umum mengakui tidak mampu membuktikan motif,"kata Febri Diansyah.

"Tetapi berlindung pada, seolah-olah terdakwa tidak menyampaikan yang sebenarnya,"lanjutnya.

Pengacara terdakwa Putri Candrawati ini juga menegaskan bahwa kewajiban pembuktian ada di penuntut umum.

"Beban pembuktian dan kewajiban pembuktian itu ada di penuntut umum, jadi penuntut umum lah yang wajib membuktikan itu, apapun situasi dan kondisinya,"tegas Febri Diansyah.***

Reporter Devi Kusumaningsih
Editor Dian Naren