Metropolitan

Pledoi Ditolak! Pakar Pidana: Ferdy Sambo Tak akan Divonis Rendah dari Tuntutan

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 30 Jan 2023, 14:14 WIB
Daftar Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Mulai dari Kesiapan Perencanaan Pembunuhan Hingga Tidak Jujur

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo ini ajukan pledoi dan dibacakan pada persidangan 27 Januari 2023, namun sayangnya pledoi tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Pakar pidana mengatakan Ferdy Sambo tidak akan divonis lebih rendah dari tuntutan yang diputuskan oleh hakim.

Baca Juga: Akan Tayang Perdana di Bioskop pada Februari 2023, Remake Film Gita Cinta dari SMA Gandeng Aktor Dwi Sasono

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTV bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk Majelis Hakim mengesampingkan pledoi Ferdy Sambo karena dinilai berkelit.

Hal ini didasari atas penilaian JPU terkait nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo yang tidak memiliki dasar Yuridis.

“Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa.

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingkan," sambungnya.

Sehingga, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan yang sesuai.

Baca Juga: JPU Sebut Pakaian Seksi Tak Wajar Dipakai Istri Jenderal Bintang Dua, Ekspresi Kecut Putri Candrawathi Disorot

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada 17 Januari 2023," tutur jaksa.

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube MetroTV, Pakar Pidana yakni Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa Hakim bisa memutuskan pidana lebih atau kurang.

"Teori hukum itu kan hakim tidak terikat pada tuntutan, makanya hakim akan bisa memutus lebih yaitu pidana seumur hidup atau kurang dengan dakwaan yang sama 340," jelas Hibnu Nugroho.

"Hakim itu hanya terikat pada surat dakwaan, dimana dakwaannya itu ada 2, 340 dan 338, sehingga nanti hakim bisa memutuskan yang terbukti 338 ini, pembunuhan biasa itu bisa jadi, itu pilihan secara teoris seperti itu," sambungnya.

Baca Juga: Dalam Tanggapan Pledoi, JPU Bagikan Tips Pada Putri Candrawathi Agar Meraih Simpati Masyarakat, Begini Katanya

Sementara, Hibnu memprediksi terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC), akan ada keringan tuntutan yang diputuskan hakim.

Untuk Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, tuntutan diprediksi lebih ringan karena keduanya merupakan keluarga sipil.

Namun, terdakwa Ricky Rizal, tuntutan jaksa diprediksi akan lebih berat karena status nya sebagai polisi aktif saat peristiwa terjadi.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Dian Naren