Metropolitan

JPU Menilai Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sangat Tidak Profesional Gara-gara Hal Ini

Oleh: Sigit Darwanto Senin 30 Jan 2023, 11:00 WIB
Woi Kau Tembak, Kau Tembak Cepat, Ucap Ferdy Sambo Yang Ikut Menembak Yosua

AYOJAKARTA.COM - Sidang atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di gelar kembali dengan agenda pembacaan replik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jum’at 27 Januari 2023.

Paris Manalu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo sangat tidak profesional.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV Senin 30 Januari 2023.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga: Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari, Humas PN Jaksel Pastikan Vonis Segera Diputuskan

Jaksa menjelaskan, Richard Eliezer sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan ketika memberikan keterangan.

“Jelas dan nyata-nyata saksi Richard Eliezer tegas jelas dan tidak diliputi dengan kebohongan menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menyatakan hajar chard,”lanjut jaksa.

Menurut versi Ferdy Sambo, dirinya memerintahkan Richard Eliezer dengan kalimat, "hajar, Chard.".

Tetapi Richard Eliezer mengungkapkan kalau dirinya disuruh menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menghajar, dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi, kau tembak."

“Kemudian saksi Richard Eliezer pun menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis blog 17 hingga terjatuh lalu terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban yang sudah terjatuh dan menggunakan senjata api menembak ke arah korban yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak” ucap jaksa.

Baca Juga: Pertama Kali Diliput! Ini Agenda Rutin Anies Baswedan Eratkan Koalisi Parpol Pendukung untuk Maju Pilpres 2024

“Sehingga apa yang dikemukakan oleh penasehat hukum yang mengacu kepada keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf tidak dapat dijadikan sebagai acuan karena kedua saksi tersebut merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo yang kerap sekali membuat keterangan keterangan yang tidak jujur bertujuan mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana tersebut” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan tanggapan penasehat hukum mengenai keterangan Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa menyuruh “woi kau tembak, tembak cepat, cepat woi kau tembak”, merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan.

“Penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan, bahkan penasehat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer” tutur jaksa

Menurut jaksa keterangan saksi Richard Eliezer yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo menyuruh dan mengatakan “woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya.

 Baca Juga: Terungkap 3 Hasil Riset Pledoi yang di Inginkan Hakim, Reza Indragiri: Ferdy Sambo Ajak Masyarakat Tawuran

“Karena keterangan saksi Richard Eliezer selain diberikan di hadapan persidangan di bawah sumpah saat menjadi saksi dan juga memberikan keterangan pada saat diperiksa sebagai terdakwa dan keterangan tersebut konsisten dan tidak berubah-ubah” ucap Paris Manalu.

“Sehingga keterangannya dapat dibenarkan sebagai fakta hukum bahkan keterangan tersebut bersesuaian dengan bukti bukti berkenaan penembakan dan senjata api yang digunakan secara langsung peluru yang diperlihatkan dihadapan persidangan ini” tutur jaksa.****

Reporter Sigit Darwanto
Editor Dian Naren