Metropolitan

Tak Terpancing! Febri Diansyah Tolak Mentah-Mentah Tantangan Martin Simanjuntak: Tidak Penting Bagi Kami

Oleh: Sigit Darwanto Rabu 25 Jan 2023, 09:37 WIB
Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi secara mentah-mentah menolak tantangan dari Martin Lukas Simanjuntak.

AYOJAKARTA.COMFebri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi secara mentah-mentah menolak tantangan dari Martin Lukas Simanjuntak yang dinilai tidak penting.

Dalam sebuah acara di kanal YouTube MetroTV, terjadi sebuah perdebatan antara pengacara keluarga Brigadir J dengan pengacara Putri Candrawathi.

Pada awalnya, Martin Lukas Simanjuntang menyinggung perihal motif pembunuhan yang dipermasalahkan oleh Febri Diansyah.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Motif Seharusnya Menjadi Fokus dalam Kasus Brigadir J, Sindir Soal Pelecehan PC

"Tadi mengenai motif ya, rekan Febri mengatakan itu penting, saya setuju. Dalam kesengajaan dan perencanaan itu bullshit kalau tidak ada suatu penyebab," kata Martin, dikuti dari metro.suara.com pada Kamis, 25 Januari 2023.

Atas dasar hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J itu pun akhirnya menantang Febri Diansyah untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami oleh kliennya sebagai motif utama penembakan

"Saya mau menantang rekan, ini biar kita selesai, supaya ada keadilan substantif dan merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) soal TPKS, laporkan lagi! Kami hadapi nanti," ujar Martin.

Baca Juga: TERPOPULER: Martin Simanjuntak Tagih Bukti Statemen Febri Diansyah soal Pelecehan Putri Candrawathi

"Bilang sama klien rekan, ditantang oleh Martin Lukas, perwakilan keluarga korban, laporkan lagi, supaya kita bisa tahu apakah fakta atau itu dusta," lanjutnya.

Di sisi lain, Febri Diansyah secara tegas menyatakan bahwa tantangan yang diberikan oleh Martin Simanjuntak tidaklah penting.

Pihaknya sedang berfokus pada penyusunan nota pembelaan terhadap Putri Candrawathi di persidangan.

"Tantangan itu tidak penting bagi kami saat ini, karena fokus kami adalah membuktikan dalam proses persidangan yang sedang berjalan untuk menyusun nota pembelaan," jelas Febri.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Tantangan Martin Simanjuntak Tidak Penting, Pengacara PC : Tak Ada Buktinya...

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 8 tahun penjara atas keterlibatannya sebagai terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada  Selasa, 18 Januari 2023, dikutip dari PMJ News.

Dalam perkara ini, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama para terdakwa lainnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.***

Reporter Sigit Darwanto
Editor Tedi Rukmana