Metropolitan

Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Fakta Keadilan Keluarga Pemilik Sawit 500 Hektar Dirampas Polisi dan Mafia

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 24 Jan 2023, 10:26 WIB
Pengacara Kamarudin Simanjuntak ingin membantu keluarga di kasus perampasan lahan sawit mereka di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Kamarudin Simanjuntak ingin membantu keluarga dari Florentina Situmorang dan Sarmauli Intan Situmorang secara sukarela untuk bisa mencari keadilan agar oknum polisi dan mafia tanah bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap kasus perampasan lahan sawit mereka di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam acara podcast di kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Florentina membeberkan fakta bagaimana keadilan tidak berpihak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Awalnya, kasus perampasan lahan sawit keluarga Florentina ini Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada 9 anggota polisi di Rokan Hilir yang terlibat dalam kasus mafia tanah sawit milik kliennya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Duren Sawit 23 Juli 2022, Dapat Gratis Minyak 1 Liter

"Dalangnya ada 9 polisi informasinya, bersama mafia untuk merampas tanah-tanah mereka, kebun sawit nya menguasai rumahnya dan ada juga rumah lain yang di bakarnya, bahkan ada yang mencuri surat-surat-suratnya," kata Kamarudin, dikutip pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa surat-surat yang dicuri tersebut dibuatkan surat jual belinya oleh polisi tersebut. Seolah-olah telah dijual oleh keluarga Florentina Situmorang.

Tak hanya itu, kebun sawit milik keluarga Florentina ini sudah berpindah tangan pada anggota polisi di sana.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan di Duren Sawit, Ini Alasannya

Kasus ini pun terus berlanjut ketika ada seseorang berinisial H meminta keluarga Florentina untuk menyerahkan 10 hektar tanah mereka secara paksa pada saat di kantor polisi diduga mereka ditindas dan diintimidasi dalam kepemilikan lahan milik H. Tapi sampai detik ini siapa sosok H tersebut tidak pernah diketahui siapa orangnya.

Kemudian Kamaruddin menunjukkan bukti tentang kepemilikan tanah tersebut serta bukti pembayaran tanah yang dibeli oleh keluarga Florentina tersebut.

"Sedangkan mereka membelinya itu ada surat aslinya, serta ada bukti kwitansi, dan surat-surat ini asli semua yang sengaja saya bawa dan ini juga ada surat pembelian yang mereka beli dari orang pemilik asal serta ada skgr sebanyak 250 kali 2 hektar," ungkap Kamaruddin.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Ngurah Rai Duren Sawit sampai 15 Desember

"Jadi 500 hektar," kata Uya pada Kamaruddin.

Kamaruddin juga menduga bahwa keluarga Florentina ini merupakan contoh-contoh praktek dari pada mafia.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa mafia tersebut juga ingin menghabisi Florentina dengan menghargai nyawa sebesar Rp800 juta.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana