Metropolitan

Akhir Pencarian Keadilan Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Persidangan Ini Menghasilkan Kekaburan

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 23 Jan 2023, 11:59 WIB
Kamaruddin Simanjuntak sebut persidangan di kasus pembunuhan Brigadir J menghasilkan kekaburan dan ketidak adilan.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah memasuki babak babak akhir semakin menuai perhatian dari masyarakat luas.

Terlebih lagi setelah tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan kemarin.

Banyak kalangan menganggap tuntutan tersebut tidak adil, salah satu yang menjadi sorotan adalah tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Bukan Main! Kamaruddin Simanjuntak Bertekad Menjadi Presiden 2024: Saya Rampas Harta Mafia, Kemudian ...

Richard Eliezer yang telah membeberkan perkara ini sehingga Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai terdakwa malah diganjar dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Gelombang reaksi pun akhirnya disuarakan oleh berbagai pihak salah satunya Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara dari almarhum Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan bahwa persidangan yang telah berjalan lebih dari tiga bulan ini malah semakin mengaburkan perkara yang sedang berproses.

Pasalnya saat tuntutan terhadap Putri Candrawathi dibacakan Jaksa Penuntut Umum malah mengarahkan motif pembunuhan ini adalah perselingkuhan.

Baca Juga: Pembunuhan Yosua Ternyata Ada Gladi Resik, Kamaruddin Simanjuntak Desak Aparat Cek CCTV Tetangga Sambo

"Jadi komentar saya secara umum, pertama adalah tujuan penyidikan dan persidangan adalah membuat terang masalah, supaya ketahuan siapa yang melakukan peristiwa pidana pembunuhan yang terencana siapa korbannya siapa saja saksinya, dan apa latar belakang dan motivasi dari pembunuhan ini, tetapi persidangan ini menghasilkan kekaburan karena dari awal tidak ada fakta tentang perselingkuhan," ujarnya, dikutip dari siaran program CrossCheck pada Senin, 23 Januari 2023.

"Yang muncul awalnya adalah dugaan atau hoax mengenai pemerkosaan atau ancaman oleh Yosua kepada Putri Candrawathi, tapi oleh jaksa sengaja mengumpan lambung atau menyebar hoax tentang perselingkuhan melalui surat tuntutan jaksa penuntut umum, karena tidak ada fakta fakta perselingkuhan," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak kemudian mengatakan bahwa terkait tuntutan 12 tahun penjara ini, Jaksa Agung seolah meledek Bharada E terkait kejujurannya.

Baca Juga: Bocor! Kamaruddin Simanjuntak Bongkar 2 Sosok Penting Saat Penembakan Yosua: Tapi Tak Terungkap di Persidangan

"Pimpinan Jaksa Agung atau Jaksa Agung tindak pidana umum atau jampidum seolah olah meledek masyarakat dan khususnya meledek Bharada Richard Eliezer kenapa dia bersikap jujur terus terang, sehingga dia pertama tidak jadi mendapatkan uang satu milyar atau lima milyar tetapi dia malah dituntut 12 tahun, dan seolah olah membenarkan apa yang telah dilakukan oleh ricky rizal dan kuat maruf yang konsisten berbohong sehingga nanti akan mendapatkan 500 juta per orang, karena telah berhasil berbohong mempertahankan kebohongannya di pengadilan," ucap Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan mengenai pernyataannya soal ledekan yang ditujukan kepada Richard Eliezer terkait tuntutan 12 tahun kepadanya.

"Artinya melukai perasaan masyarakat indonesia, kenapa orang bersikap jujur dan berterus terang aap lagi dia melakukannya bukan karena kemampuannya tapi karena relasi kuasa yang sangat kuat antara Kadiv propam sekali bintang dua atau Irjen Pol memaksa dalam hal ini diikuti dengan pemberian hadiah satu milyar atau lima milyar," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Lawan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada 'Serangan Gaib': Kucing Hitam, Rekan Tumbang

"Lalu melaksanakan perintah pembunuhan di hadapan yang memaksa atau yang memerintahkan tetapi oleh jaksa yang tadinya dia sempat berbohong karena saya motivasi baik pengacaranya maupun orang tuanya akhirnya jujur, tetapi justru diganjar oleh jaksa 12 tahun," ucap Kamaruddin.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Tedi Rukmana