Metropolitan

Ferdy Sambo Ada Peluang Bebas? Mahfud MD Sebut Ada Gerilya di Balik Layar Persidangan

Oleh: Putri Ratnasari Sabtu 21 Jan 2023, 17:35 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut adanya gerilya dalam kasus Ferdy Sambo.

Dia menyebut ada pihak yang menginginkan terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mendapatkan hukuman ringan.

Mahfud mengatakan, ada pula pihak yang menginginkan Ferdy Sambo bebas dari hukuman.

nurutnya, ada pula pihak yang menginginkan Ferdy Sambo dibebaskan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Bocoran dari Intel tentang Kelicikan Ferdy Sambo, Ini Katanya!

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran Kompas TV pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Akan tetapi menurut Menko Polhukam menegaskan bahwa pihaknya dapat mengamankan Kejaksaan.

Mahfud memastikan, Kejaksaan akan bersikap Independen dalam masalah ini.

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan saya pastikan Kejaksaan Independen, saya pastikan Kejaksaan Independen," tambah Sang Menteri.

Mahfud MD juga mendengar bahwa yang bergerilya tersebut adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen).

Baca Juga: Muak dengan Kelakuan Ferdy Sambo, Anak Sulung Putri Candrawathi Katakan Hal Ini Didepan Hakim, Begini Faktanya

Namun pria berkacamata tersebut tidak menyebutkan nama seseorang yang diduga bergerilya itu.

Dirinya pun menegaskan kepada seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait upaya gerilya itu untuk melapor kepadanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dihukum selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Dibongkar Pengamat Intelijen, Sebut Ada Indikasi dan Something Wrong

Sama dengan Bripka RR dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara juga.

Sedangkan Richard Eliezer dalam sidang tuntutan divonis 12 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Tedi Rukmana