Metropolitan

Disparitas Angka Tuntutan Dakwaan Richard dan Putri, Martin Lukas: Contoh Dari Polisi Baik dan Polisi Buruk

Oleh: Karseno AJ Jumat 20 Jan 2023, 17:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

AYOJAKARTA.COM – Pasca pembacaan tuntutan hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi para terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua (J), publik mulai mempersoalkan eksistensi dan nilai-nilai keadilan yang berlaku.

Pasalnya, titik terang misteri tewasnya Brigadir Yosua datang dari salah satu terdakwa.

Peran Richard Eliezer yang tidak sedikit dalam mengungkap kasus Brigadir Yosua, dianggap publik sebagai sebuah hal yang layak diapresiasi.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Ungkap Kecurigaan terhadap Jaksa yang Anggap Richard Eliezer Punya Niat Jahat, Terbukti?

Namun dengan adanya tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard, dan delapan tahun bagi tersangka lain, dianggap publik sebagai kekeliruan.

Meski demikian, melalui Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, keputusan Richard untuk mengungkap fakta tidak disesali sama sekali.

“Tidak ada penyesalan sama sekali, Richard Eliezer berkata bahwa dia senang kalau dia jujur,” ujar Ronny, dikutip dari siaran Dua Sisi pada Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Dianggap Tidak Adil, Ibunda Richard Eliezer: Kami Sakit dan Kecewa!

Lebih lanjut Ronny menyatakan bahwa kejujuran merupakan ajaran dari orang tuanya, dan merupakan nilai yang membanggakan.

Karena dinilai rendah, pernyataan protes terhadap tuntutan jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi tentu saja datang dari keluarga Brigadir J.  

Sehubungan dengan tuntutan Richard Eliezer yang berperan sebagai penguak fakta, sejumlah ahli serta akademisi ikut menanggapi.

“Tuntutannya unik, kurang tergambar, karena peringanan itu adalah penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya,” jelas Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK, dikutip dari sumber yang sama.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Prediksi Putusan Hakim soal Hukuman Richard Eliezer: Bisa di Bawah Ricky Rizal-Kuat Maruf

Lebih lanjut Edwin menjelaskan bahwa dalam undang-udang tidak disebutkan soal pasal dan kualitas perbuatannya.

Sebab yang disebut adalah penghargaan bahwa seorang pelaku kemudian bekerjasama dengan penegak hukum.

Mengenai peran Richard Eliezer yang semula mengikuti skenario Ferdy Sambo, kemudian berganti melawan juga diakui Martin Lukas, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.

“Richard Eliezer membantu kami untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga menjabarkan setiap rinci rencana yang dilakukan bersama Ferdy Sambo sebelum tewasnya Brigadir J terjadi.

“Kalau Ferdy Sambo ini contoh buruk dari kepolisian, maka Bharada Richard Eliezer ini adalah contoh baik dari kepolisian,” tegas Martin.

Baca Juga: Momen Tim JPU Sedih dan Gemetar saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer, Ada yang Menepuk Pundak

Sikap dan tindakan yang sudah ditempuh Bharada Richard Eliezer yang berani melawan arus merupakan contoh baik dari kepolisian.

Terkait dengan peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, Profesor Gayus Lumbun yang merupakan mantan Hakim Agung, memberi tanggapan.

“Tentu JPU mempunyai pandangan yang sumbernya adalah penyidikan, itu sumber pertama dari untuk membuat tuntutan dakwaan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai perbedaan tuntutan antara Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang terpaut cukup jauh, Febri Diansyah memberi tanggapan.

“Sejak awal kami tidak bicara dan tidak mempersoalkan atau mengomentari soal angka tuntutan,” jelasnya.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana