AYOJAKARTA.COM – Adanya isu gerakan bawah tanah yang mempengaruhi tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkap bahwa ada gerakan tersembunyi yang mencoba untuk menekan pengadilan atas putusan kepada para terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan bahwa Kejaksaan Agung bersifat independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum,” ungkap Mahfud MD, dikutip dari siaran Kompas TV pada Jumat, 20 Januari 2023.
Namun dirinya mengaku bahwa Kemen Polhukam bisa mengamankan kejaksaan dari intervensi-intervensi tersebut.
Mahfud MD memastikan bahwa Kejaksaan Agung tetap independen dalam menjatuhkan hukuman dan tidak terpengaruh dari pihak luar.
“Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah,” kata Mahfud MD.
Menko Polhukam mengatakan bahwa mendapat informasi adanya ada gerakan yang melakukan pendekatan untuk mempengaruhi putusan hukum terhadap para terdakwa.
Gerakan tersebut berasal dari Brigjen, namun Mahfud MD tidak gentar untuk tetap menjaga keindependenan Kejaksaan Agung.
“Karena ada bilang, ada katanya seorang brigjen (brigadir jenderal) mendekati si A, si B. saya bilang brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti di sini saya punya mayjen (mayor jenderal) banyak kok,” tegas Mahfud MD.
Kasus pembunuhan Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah memberikan tuntutan hukum dari Jaksa untuk lima terdakwa.
Lima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo yang dinilai sebagai dalang terbunuhnya Yosua mendapat tuntutan penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Keputusan Jaksa Penuntut Umum yang berikan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer mendapat banyak kritikan dari masyarakat karena dinilai tidak adil.
Pasalnya Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator yang mengungkap kebenaran di dalam sidang kasus pembunuhan Yosua.
Mahfud MD menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa Kuasa Hukum Richard Eliezer masih memiliki kesempatan untuk meringankan hukuman pada nota pembelaan atau pledoi.
“Nantikan masih ada pledoi, kemudian ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus jadi independen,” kata Mahfud MD.***