Metropolitan

Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah dalam Tuntutan Ferdy Sambo, Ternyata dari Pihak Ini

Oleh: Awit Wiarni Jumat 20 Jan 2023, 16:04 WIB
Adanya isu gerakan bawah tanah yang mempengaruhi tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

AYOJAKARTA.COM – Adanya isu gerakan bawah tanah yang mempengaruhi tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkap bahwa ada gerakan tersembunyi yang mencoba untuk menekan pengadilan atas putusan kepada para terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan bahwa Kejaksaan Agung bersifat independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

Baca Juga: Terungkap! Mahfud MD Blak-blakan soal Perang Jenderal dan Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Ferdy Sambo Bebas

“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum,” ungkap Mahfud MD, dikutip dari siaran Kompas TV pada Jumat, 20 Januari 2023.

Namun dirinya mengaku bahwa Kemen Polhukam bisa mengamankan kejaksaan dari intervensi-intervensi tersebut.

Mahfud MD memastikan bahwa Kejaksaan Agung tetap independen dalam menjatuhkan hukuman dan tidak terpengaruh dari pihak luar.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Perkara Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM Tetap Dilanjutkan: Kami Terus Mendorong....

“Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah,” kata Mahfud MD.

Menko Polhukam mengatakan bahwa mendapat informasi adanya ada gerakan yang melakukan pendekatan untuk mempengaruhi putusan hukum terhadap para terdakwa.

Gerakan tersebut berasal dari Brigjen, namun Mahfud MD tidak gentar untuk tetap menjaga keindependenan Kejaksaan Agung.

“Karena ada bilang, ada katanya seorang brigjen (brigadir jenderal) mendekati si A, si B. saya bilang brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti di sini saya punya mayjen (mayor jenderal) banyak kok,” tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Upaya Gerakan Bawah Tanah untuk Bebaskan Ferdy Sambo: Ada Seorang Brigjen Mendekati

Kasus pembunuhan Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah memberikan tuntutan hukum dari Jaksa untuk lima terdakwa.

Lima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo yang dinilai sebagai dalang terbunuhnya Yosua mendapat tuntutan penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Luar Biasa! Bukti Kekuasaan Ferdy Sambo Dalam Sidang Dibongkar Mahfud MD: Ada Selentingan Pesan Hukuman

Keputusan Jaksa Penuntut Umum yang berikan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer mendapat banyak kritikan dari masyarakat karena dinilai tidak adil.

Pasalnya Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator yang mengungkap kebenaran di dalam sidang kasus pembunuhan Yosua.

Mahfud MD menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa Kuasa Hukum Richard Eliezer masih memiliki kesempatan untuk meringankan hukuman pada nota pembelaan atau pledoi.

“Nantikan masih ada pledoi, kemudian ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus jadi independen,” kata Mahfud MD.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Tedi Rukmana