AYOJAKARTA.COM – Kasus hukum yang tengah menjerat Ferdy Sambo telah masuk ke babak baru persidangan.
Ferdy Sambo diketahui telah menjalani sidang tuntutan dan dituntut oleh jaksa dengan pidana seumur hidup.
Namun tuntutan tersebut bukan merupakan vonis akhir untuk dirinya, melainkan baru tuntutan dari pihak jaksa.
Mengenai putusan akhir untuk hukuman terdakwa Ferdy Sambo nantinya yang digunakan adalah vonis dari majelis hakim.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar 2 Pelaku yang Bebas dan Tidak Diadili, Kemana Mereka Sekarang?
Tentu saja vonis akhir untuk terdakwa Ferdy Sambo nantinya masih menjadi teka-teki, bisa lebih berat dari tuntutan jaksa atau bisa juga lebih ringan.
Ditengah penantian vonis akhir untuk terdakwa Ferdy Sambo nanti, beredar kabar jika ada pemesanan tuntutan dalam proses persidangan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Uya Kuya TV pada (17/1/23), kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat hadir dalam podcast Uya Kuya.
Uya Kuya menanyakan pendapat Mahfud MD mengenai status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator bisa membuatnya bebas.
Baca Juga: Heboh Fenomena Jual Hotel Mewah di Jakarta, Inikah Tanda Ancaman Resesi 2023?
Mahfud MD lantas menjawab jika menurutnya status JC seharusnya bisa meringankan tuntutan untuk Richard Eliezer.
“Menurut saya ringan ya karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka. Memang dia semula menutupi sampai tanggal 8, tapi begitu dia buka besoknya terbuka semua seluruhnya termasuk pada kisah-kisah perintangan dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.
“Menurut saya layak dia mendapat keringanan apalagi dia dalam tekanan,” imbuhnya.
Mahfud MD juga menuturkan jika seharusnya secara teori Richard Eliezer bisa bebas dari tuntutan, namun tergantung keputusan hakim.
“Bahkan secara teori bisa bebas, secara teori ya tapi nggak tahu hakimnya mau nggak tuh membebaskan,” jelasnya.
Kemudian yang cukup mengejutkan, Mahfud MD mengungkap jika ia sempat mendengar selentingan soal pesanan hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo.
“Sambo menurut saya 340, saya kok percaya itu 340 ya meskipun konon saya dengar selentingan,” ujar Mahfud MD.
“Sudah ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya nanti angka sajalah jangan huruf,” imbuhnya.
Mahfud MD lantas menjelaskan lebih lanjut soal pengertian hukuman angka dan juga huruf tersebut.
“Tahu maksudnya, kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup itu huruf kan kalimatnya itu kan,” jelas Mahfud MD kepada Uya Kuya.
Namun Mahfud MD juga mengungkapkan harapannya seperti berikut, “Ya sudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah tapi saya dengar.”
***