Metropolitan

Selain Richard Eliezer, Berikut Sejumlah Nama Justice Collaborator dan Nasib Vonisnya

Oleh: Awit Wiarni Kamis 19 Jan 2023, 20:07 WIB
Selain Richard Eliezer, Berikut Sejumlah Nama Justice Collaborator dan Nasib Vonisnya

AYOJAKARTA.COM – Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer menuai banyak pro dan kontra. Banyak pihak yang menilai tuntutan tersebut tidak adil untuk seorang justice collaborator.

Sebelum Richard Eliezer, terdapat sejumlah nama-nama yang pernah menjadi justice collaborator di berbagai kasus pidana.

Inilah nama-nama justice collaborator yang memiliki vonis berbeda dengan tuntutan, hal ini bisa menjadi gambaran bagaimana vonis yang akan diberikan kepada Richard Eliezer nantinya.

· Agus Condro

Kasus suap pemilihan calon Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2011).

Tuntutan : 1 tahun 6 bulan

Vonis : 1 tahun 3 bulan

Baca Juga: Viral! Massa Gelar Demo di depan PN Jaksel, Tuntut Jaksa Beri Hukuman Ini Untuk Ferdy Sambo CS

· Mindo Rosalina M

Kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang (Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 September 2011).

Tuntutan : 4 tahun

Vonis : 2 tahun 6 bulan

· Edi Siswadi

Kasus korupsi dan suap kasus dana bantuan sosial Pemkot Bandung 2009-2010 (Pengadilan Tipikor bandung pada 24 April 2016).

Tuntutan : 12 tahun

Vonis : 8 tahun

Baca Juga: Ngeri! 17 Kali Gempa Diatas 5 Magnitudo Mengguncang Indonesia Sejak 1 Januari 2023, Ini Kata Daryono

· Damanyanti Wisnu

Kasus suap atas proyek pembangunan infrastruktur di Maluku (Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September 2016).

Tuntutan : 6 tahun

Vonis : 4 tahun 6 bulan

· Adi Pandowo

Kasus suap pengadaan di Dissipora Kebumen (Pengadilan Tipikor Semarang pada 5 September 2017)

Tuntutan : 5 tahun

Vonis : 4 tahun

Baca Juga: Ini Dia Amalan Luar Biasa yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Rajab

Itulah beberapa nama-nama yang pernah berstatus menjadi justice collaborator, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (19/1/2023).

Sebelum Richard Eliezer menerima vonis hukuman dari Majelis Hakim, Kuasa Hukumnya akan terlebih dahulu mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang bertujuan menyangkal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Dian Naren