AYOJAKARTA.COM – Proses sidang atas tewasnya Brigadir J dengan agenda pembacaan tunutan Jaksa Penuntut Umum, kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang Rabu, 18 Januari 2023 hari ini publik dikejutkan dengan tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut tidak lain terjadi karena salah satu terdakwa, yakni Richard Eliezer dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Fantastis! Petani Nanas di Purbalingga Capai Keuntungan hingga Puluhan Juta, Simak Kisahnya di Sini
Atas pembacaan tuntutan yang telah disampaikan Jaksa, masyarakat langsung menunjukkan reaksi dengan berbagai tanggapan.
Meski baru bersifat tuntutan dan bukan vonis, setiap penilaian yang sudah dilakukan publik, tentu saja memiliki alasan serta sudut pandangnya masing-masing.
Cara Richard Eliezer mengakui kesalahan dan mengungkapkan penyesalan, bersikap konsisten dalam persidangan serta berperan sebagai Justice Collaborator.
Menjadi pokok alasan utama bagi masyarakat yang menganggap tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard sebagai bentuk ketidakadilan.
Sebelumnya, tuntutan bagi terdakwa Ricky Rizal serta Kuat Maruf juga sudah dibacakan Jaksa, keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara.
Jaksa menilai status Kuat Maruf sebagai sipil, dan tulang punggung keluarga untuk Ricky Rizal sebagai hal yang meringankan tuntutan.
Tuntutan pidana yang sama juga dialami oleh Putri Candrawati dengan 8 tahun, sementara Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai sikap terdakwa Putri Candrawati yang sopan dan belum pernah dipidana, menjadi hal yang meringankan.
Sehubungan dengan tuntutan kepada Putri Candrawati, Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J memberi tanggapan.
“Dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Joshua, masa hanya dihargai tuntutan 8 tahun?” ujar Martin, kecewa.
Lebih lanjut, Martin mengkhawatirkan dengan hukuman tersebut pada masa mendatang orang akan dengan mudah melakukan pembunuhan.
“Ada masalah dikit, dibunuh, mau begitu negara kita? Kalau saya nggak mau, lebih baik saya tidak tinggal di negara lain kalau begitu cara mainnya,” tambah Martin, kesal.
Martin Lukas menyesalkan jaksa penuntut umum atas paparan kesimpulan yang telah disampaikan di persidangan.
“Dan kalau kita bicara lebih ekstrim lagi, JPU menyimpulkan bukan pemerkosaan, tetapi apa? perselingkuhan!,” tambah Martin.
Selain itu, Martin juga menjabarkan sejumlah peran yang sudah direncanakan Putri sejak dari Magelang sampai di rumah Saguling, sebelum di eksekusi di Duren Tiga. ***