Metropolitan

Jaksa Sugeng Teteskan Air Mata saat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh: Tim AYO 07 Rabu 18 Jan 2023, 16:57 WIB
Jaksa Sugeng Hariadi terlihat mengelap tetesan air matanya usai Richard Eliezer dituntut dengan 12 tahun penjara.

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Sugeng Hariadi terlihat mengelap tetesan air mata usai Richard Eliezer dituntut dengan 12 tahun penjara, Rabu, 18 Januari 2023.

Paris Manalu selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer di kasus pembunuhan rigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Saat membacakan tuntutan Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara, terdengar pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ricuh.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat meminta pengunjung tenang. Saat Jaksa Paris Manalu melanjutkan membaca tuntutan, terlihat Jaksa Sugeng mengelap mata seolah ada tetesan air mata yang jatuh.

Yang Meringankan Richard Eliezer

Diberitakan Suara.com, JPU mengatakan ada empat poin meringankan bagi Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satunya adalah, permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

Keterangan itu disampaikan jaksa sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang.

Selain itu, hal lain yang meringankan bagi Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.

Diberitakan sebelumnya, jaksa memaparkan setidaknya ada tiga hal memberatkan bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut hukuman penjara 12 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menilai Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*** (Suara.com)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana