AYOJAKARTA.COM - Babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua masih diliputi rasa janggal dan penuh misteri.
Tiga bulan lebih sidang kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dkk berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian misteri dan kejanggalan masih menjadi rahasia dibalik motif kematian sang Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sejak Munculnya kasus tersebut, banyak persepsi dan asumsi terkait motif Sambo yang tega menghabisi nyawa sang mantan ajudan Yosua di Rumah Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Pidana 12 Tahun, Jaksa: Sebagai Eksekutor Utama!
Hal pertama yang menghiasi kasus tersebut adalah pernyataan Sambo dan Putri terkait pelecehan seksual yang disebut jadi pemicunya.
Meski, perkara pelecehan sudah dipatahkan oleh pernyataan penyidik dengan ditutupnya kasus.
Namun tidak menjadi halangan Sambo dan Putri untuk terus mengungkit dalam persidangan.
Padahal saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup membuktikan bahwa peristiwa pelecehan itu tidak mungkin terjadi apalagi dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Cerita tentang pelecehan seksual pun pada akhirnya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai skenario untuk menutupi perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua.
Hal itu disampaikan oleh jaksa pada sidang lanjutan yang digelar kemarin, Selasa (17/1/2023) di PN Jaksel.
"Dalam keterangan ahli kriminologi Dr. Muhammad Mustofa dalam perkara kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai motif atau latar belakang yang mendahului," ujar Jaksa, dikutip dalam tayangan Kompas.com, Rabu (17/1/2023).
"Adanya kemarahan pelaku terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang adalah tidak jelas dikarenakan oleh peristiwa apa," katanya lagi.
Lebih lanjut, Jaksa pun membacakan hasil pemeriksaan poligraf Putri Candrawathi soal perselingkuhan dengan Yosua adalah bohong.
Baca Juga: Setelah Tuntutan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Suara Petasan Samarkan Tembakan ke Yosua
"Hal tersebut dikuatkan dengan adanya hasil pemeriksaan poligraf menerangkan bahwa jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan korban N Yosua Hutabarat adalah berbohong," kata Jaksa.
Kemudian, Jaksa menilai bahwa cerita pelecehan seksual Putri adalah hal untuk menutupi perselingkuhanya dengan Brigadir Yosua.
"Namun apabila kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai peristiwa yang sebenarnya, maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa kekerasans seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi," ujar Jaksa.
Kini, atas pertimbangan-pertimbangan dari JPU atas kasus tersebut. Sidang tuntutan Putri Candrawathi pun dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana, Jaksa memutuskan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dituntut atas kejahatan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua dengan hukuman 8 tahun penjara.***