AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 juga menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum usai berakhirnya sidang tuntutan Putri Candrawathi.
Richard Eliezer didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Richard Eliezer didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan unsur pembuktian dakwaan, Richard Eliezer dianggap sadar dan waras dalam mengikuti seluruh persidangan serta diberikan pertanyaan selama ini.
Sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan yang telah dilakukan oleh Richard Eliezer yang dengan sengaja menghilangkan atau merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa, unsur merampas nyawa orang lain telah terpenuhi dimana pelaku menghilangkan nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.
Dan dalam hal ini telah terjalin kerjasama erat yang disadari antara yang satu dengan yang lain dan adanya kehendak.
Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama dan tindakannya membuat resah masyarakat Indonesia.
Dari alasan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan kepada Richard Eliezer tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
“Majelis hakim yang terhormat dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah meyakinkan serta telah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ucap Jaksa.
Hakim kemudian membacakan tuntutan pidana kepada Richard Eliezer sebagai berikut:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tuntut JPU.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa dalam dakwaannya.***