Metropolitan

Terlihat Tenang Menerima Tuntutan JPU, Pihak Ferdy Sambo Ternyata Telah Siapkan Strategi Ini pada Pleidoi

Oleh: Awit Wiarni Rabu 18 Jan 2023, 14:50 WIB
Lolos dari Jeratan Hukuman Mati, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda tuntutan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan berupa hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo karena Jaksa menilai dirinya sudah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Tidak hanya melakukan pembunuhan berencana saja, tapi Ferdy Sambo juga merusak dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Berharap Sederhana Untuk Tuntutan Putri Candrawati, Febri Diansyah Ungkap PC Harus Membesarkan Anak-anaknya

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korbah Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

Akibat dari perbuatan Ferdy Sambo maka timbul keresahan dan kegaduhan yang meluas di publik.

Jaksa mengatakan bahwa tidak sepantasnya perbuatan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng Institusi Polri dan menyeret banyak anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam kasus ini. Namun Sambo terlihat tenang ketika mendengar tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Alasan Jaksa: Terdakwa Sopan di Persidangan

Namun Rasamala Aritonang sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo telah menyiapkan strategi untuk melakukan pembelaan terakhir kepada kliennya, atau Pleidoi.

Pleidoi adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pihak pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya.

Pleidoi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengumumkan tuntutannya dan sebelum Majelis Hukum menjatuhkan putusan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Rasamala Aritonang merasa tuntutannya tidak sesuai dan berjauhan dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Pusing, Begini Cara Rizky Billar Tanggapi Nyinyiran Netizen

Pihaknya akan melakukan penentangan pada saat Pleidoi nanti atas apa yang telah disampaikan JPU.

“Sebagian besar tentu akan menentang apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena tadi di surat tuntutan ada jalan cerita yang disampaikan termasuk pembunuhan, unsur-unsur yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta yang sebenarnya terungkap pada persidangan,” kata Rasamala.

“Nanti kami ungkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk menentang apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pihaknya tidak setuju dengan tuntutan Jaksa karena saat pembacaan tuntutan, ada bagian yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang selama ini sudah dijalankan secara maraton.

Baca Juga: Susno Duadji Ungkap Kronologi Kasus Lukas Enembe Termasuk Tindakan Pidana Yang Melanggar Hukum

Ia pun akan menyangkal unsur-unsur pembunuhan berencana yang telah disampaikan oleh Jaksa, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (18/1/2023).

“Ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya yang sebenarnya sudah diungkapkan dalam sejak persidangan pertama di agenda acara pembuktian ya dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti,” ujar Rasamala Aritonang.

“Terutama tentang konstruksi berencana karena fokus Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan 340 pembunuhan berencana. Apakah benar unsur berencana itu terbukti nanti kami akan kami sampaikan juga dari sisi tanggapan kami,” tambahnya.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Dian Naren