Metropolitan

Ini Alasan JPU Mengapa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Akankah Sampai Pada Putusan?

Oleh: Imam Safangat Selasa 17 Jan 2023, 20:12 WIB
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 17 Januari 2023.

Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu karena mantan Kadiv Propam itu terbukti sah secara hukum telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mengenal Jurus Selangkangan Besi, Teknik Bela Diri Kungfu yang Menjadi Impian Dikta Wicaksono di Tahun 2023

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa di PN Jaksel, Selasa(17/1/2023).

Jaksa membacakan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Baca Juga: Meriahkan Tahun Kelinci Air! Berikut 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 Bahasa Mandarin dan Artinya

Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Dan juga terdakwa berbelit-belit serta terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya yakni terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara pada tuntutan Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Keren! PKN STAN Sediakan Fitnes Center sampai Water Heater untuk Mahasiswa, Tertarik Daftar?

Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.***

Reporter Imam Safangat
Editor Dian Naren