AYOJAKARTA.COM – Pada sidang tuntutan Kuat Maruf hari ini Selasa (16/01/2023), Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pemberian uang serta ponsel oleh Ferdy Sambo adalah sebuah upah.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan upah dalam bentuk uang dan ponsel tersebut setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J kepada Kuat Maruf.
Tak hanya Kuat Maruf, terdakwa lain seperti Ricky Rizal dan Richard Eliezer diketahui juga mendapatkan hal yang sama berupa uang dan ponsel dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU ketika membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka,” ujar jaksa seperti dilansir Ayojakarta.com pada laman PMJ News.
Dalam persidangan terungkap fakta adanya pemberian ponsel kepada Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer serta disebut dijanjikan akan diberikan uang dengan nominal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Awas! 295 Sesar Aktif dan 13 Zona Subduksi Megathrust Mengancam Indonesia, Ini Persebaran Wilayahnya
“Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan FS yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan FS uang sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.
“Bahwa sekalipun terdakwa tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut, namun terdakwa Kuat Maruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan PC dari Magelang ke Jakarta diberikan uang 500 juta sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Maruf,” jelas jaksa.
Terlebih, dikatakan jaksa bahwa terdakwa Kuat merupakan orang yang sangat loyal dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan tidak mau mengkhianati keluarga Ferdy Sambo.
“Maka dapat dipastikan uang Rp 500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara FS,” tandas jaksa.
Diketahui bahwa hari ini Kuat Maruf telah menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan jumlah tunutan pidana selama 8 tahun penjara.
Tak hanya Kuat Maruf, begitupun Ricky Rizal juga menghadapi tuntutan yang sama dengan pidana 8 tahun penjara.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal dinilai Jaksa Penuntut Umum bersama-sama telah melancarkan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan Jaksa menilai keduanya telah memili rencana jahat kepada Brigadir J sejak berada di Magelang.***