Metropolitan

Jaksa Patahkan Alasan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Ternyata Justru Selingkuh dengan Sosok Ini?

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 16 Jan 2023, 19:00 WIB
Jaksa Patahkan Alasan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Ternyata Justru Selingkuh dengan Sosok Ini?

AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum mengungkap tidak ada pelecehan seksual yang terjadi kepada Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

JPU menilai tidak ada unsur pelecehan seksual yang disebut menjadi dasar pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Dicecar Hakim Berduaan Bersama Kuat Maruf di Lift, Putri Candrawathi : Kuat Sudah Lama dengan Saya, Maksudnya?

Menurut jaksa bukan pelecehan melainkan ada fakta yang mengejutkan yaitu peristiwa yang terjadi saat pada saat itu adalah perselingkuhan.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan analisis dalam berkas tuntutan dakwaan terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adanya keyakinan dari JPU dalam mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang terjadi antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2023.

Hal ini juga sekaligus membantah keterangan dari ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani ketika dihadirkan sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Jaksa Percaya Putri Candrawathi Berbohong, Fakta PC 'Ada Main' dengan Brigadir J Diungkap di Persidangan

Menurut jaksa, keterangan Reni bertentangan dengan saksi ahli poligraf Aji Febrianto yang mengungkapkan bahwa istri dari Ferdy Sambo ini terindikasi berbohong.

DikutipAyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023), hal ini ketika diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’

“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar JPU.

“Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” lanjut Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menegaskan dari keterangan saksi lainnya yakni dari kesaksian Susanto Haris dan Benny Ali.

Yang juga mengatakan bahwa tidak ditemukan indikasi peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua.

Tak hanya itu saja keterangan tersebut juga diperkuat dengan kesaksian dari terdakwa Richard Eliezer dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo yakni Susi.

Richard Eliezer dan Susi menuturkan bahwa tidak mengetahui peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 yang lalu.

Berdasarkan pada beberapa kesaksian tersebut, sehingga menyebabkan jaksa menilai dan memutuskan bahwa tidak ada peristiwa pelecehan terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Hal ini juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrawathi yang memutuskan untuk tidak mandi dan hanya mengganti pakaiannya padahal ada Susi yang dapat membantunya.

Menjadi tanda tanya pasalnya istri dari Ferdy Sambo mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua serta tetapi tidak memeriksakan diri ke dokter.

Padahal diketahui Putri Candrawathi merupakan dokter yang begitu peduli dengan kesehatan dan kebersihan.

“Ada inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual,” kata Jaksa.

Serta dari keterangan Kuat Maruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’, sehingga dari berbagai analisis keterangan dari saksi di persidangan.

Jaksa menyimpulkan tidak terjadi pelecehan seksual pada 7 Juli 2023 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua Hutabarat.

“Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’, sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” ujar Jaksa.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Aulli R Atmam