AYOJAKARTA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya membacakan putusan tuntutan terhadap salah satu terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu perkara yang paling menarik perhatian publik beberapa bulan kebelakang.
Bukan tanpa alasan, misteri demi misteri terus menghantui kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang tega membunuh ajudannya sendiri.
Baca Juga: Simulasi Jadwal CPNS 2023, Kepada Calon Pendaftar Diharap Mempersiapkan Diri!
Setelah berbulan-bulan diperiksa, akhirnya para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J harus menghadapi tuntutan yang diberikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Kuat Ma’ruf akhirnya mendapat tuntutan selama 8 tahun penjara akibat keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023) di sidang tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Deretan Hal yang Memberatkan dan Meringankannya di Sini!
“Turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” terang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam kasus ini, terdakwa Kuat Ma’ruf ditetapkan telah terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa tersebut diketahui telah terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***