Metropolitan

Kuat Maruf Akui Merasa Tidak Tenang: Jangan Diputer-puterlah Pak, Langsung Tembak Jeder Gitu!

Oleh: Putri Ratnasari Minggu 15 Jan 2023, 08:29 WIB
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan Senin (9/1/2023), Kuat Maruf dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Kuat Maruf mengaku tidak dapat berpikir jernih hingga sekarang.

Apalagi ketika dirinya masuk ke dalam jeruji besi, Kuat Maruf mengatakan ia tidak dapat tenang.

Baca Juga: Kuat Maruf Dinilai Jaksa Sangat Loyal ke Ferdy Sambo hingga Pegang Kuat Janjinya, Ini Alasan Dibaliknya

Melansir dari YouTube Kompas.com, ditayangkan momen saat Kuat Maruf menjawab pertanyaan-pertanyaan JPU.

Awalnya Jaksa bertanya terkait benak Kuat Maruf ketika diberikan uang 500 Juta oleh Ferdy Sambo.

Kuat berpikir bahwa Ferdy Sambo sedang bercanda saat itu.

"Jadi pikir saya ini saya lagi kayak gini kok ada masalah kayak gini kok bercanda," ujar Kuat Maruf.

Baca Juga: Arif Rachman Diingatkan Berkata Jujur, Hakim Ingatkan Makna Surat Yasin ayat 65 Soal Akhirat

Bahkan Kuat Maruf mengaku stres dan tidak dapat berpikir dengan jernih.

Mendengar hal itu, Hakim Wahyu langsung menegur JPU untuk menanggapi sesuai surat tuntutan.

Kuat pun menambahkan, agar JPU menanyainya langsung tanpa harus diputar-putar dulu pembicaraannya.

"Bapak ini mau nanya jebakan betmen ini saya ini, jangan diputer-puterlah pak. Langsung tembak aja jeder apa gitu lho," ungkap Kuat Maruf.

Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Tiba-tiba 'Amnesia' saat Ditanya Alasan Ajak Kuat Maruf Naik Lift ke Lantai 3

Kuat pun menuturkan bahwa dirinya masih berbohong saat yang lain sudah mengakui kesalahannya.

Kuat Maruf lalu mengaku tidak ingin menjadi pengkhianat.

Persidangan perkara yang menewaskan Yosua ini masih berjalan.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren