AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J dengan agenda pemeriksaan kini memasuki babak akhir.
Setelah Richard Eliezer alias Bharada E, hari ini Senin 9 Januari 2023 giliran terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Yosua alias Brigadir J meninggal karena tembakan pada 8 Juli 2022. Kejadian berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ngeri Juga, Mahfud MD Bilang Video Viral Hakim Ketua Kasus Ferdy Sambo Mungkin Bentuk Teror
Selain Richard Eliezer dan Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Dalam perkara tersebut, Bharada E juga menyandang status justice collaborator.
Kelima terdakwa itu dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Hukuman terberat sesuai dengan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati. Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selanjutnya, Pasal 55 menyatakan:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Keterangan RR Soal Penembakan Yosua
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Ricky Rizal memaparkan apa yang dia lihat dan dengar saat terjadi peristiwa penembakan terhadap Yosua di rumah Duren Tiga.
Setelah menjelaskan di mana posisinya ketika terjadi penembakan terhada Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika terjadi penembakan terhadap Yosua, Bripka RR mengaku menyaksikan Yosua yang berada di depan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Baca Juga: Richard Eliezer Terpojok? Versi Ricky Rizal: Yosua Jongkok Lalu Ditembak oleh Bharada E
“Saya kan jalan dari dapur belok ke kanan Yang Mulia, posisi Yosua sudah ada di depan Bapak (Ferdy Sambo) dan Richard,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, seperti dilansir pmjnews.com.
Pas kejadian tersebut, Ricky Rizal mengaku cuma mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk berjongkok.
“Kemudian, saya tidak terlalu mendengar ada apa-apa. Terus yang saya dengar waktu itu saya sambil jalan Bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua,” kata Ricky Rizal dalam sidang.
Setelah itu, kata Bripka RR, Richard Eliezer mencabut pistol. “Richard mencabut senjata, mengarahkan senjata. Terus Yosua mundur tidak mau jongkok, terus 'eh ada apa ini? ada apa ppak’. Terus ditembak sama Richard, Yang Mulia,” ungkap Bripka RR.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya kepada Ricky apakah saat itu dia mendengar perintah lain dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023: Penerima BSU dan PKH Boleh Ikutan Kok
Ricky menjawab hanya mendengar instruksi Ferdy Sambo kepada Yosua untuk jongkok dan tidak mendengar perintah lain dari Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer untuk menghajar Yosua.
“Saudara mendengar perintah yang Ferdy sambo kepada Richard?,” tanya Hakim Wahyu ke Ricky meminta ketegasan.
“Yang saya dengar hanya jongkok, Yang Mulia,” jawab Ricky.
“Pada saat itu dia (Ferdy Sambo) mengatakan ‘hajar chad’?,” tanya Hakim Ketua Wahyu.
“Saya tidak mendengar,” kata Ricky.
Sebelumnya, dalam beberapak kali sidang, Richard Eliezer alias Bharada E mengaku Ferdy Sambo memberi perintah untuk menembak Yosua.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga berulang kali membantah dia memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Mantan jenderal berbintang dua itu mengaku hanya memberikan perintah 'hajar' kepada Richard. ***